Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuat aturan tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini. Dimana operasionalnya harus ditutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan penutupan tersebut selain untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, juga mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300.1.1/686/408.50/2024 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah.

Baca Juga :  Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024

Dalam SE yang berlaku mulai 11 Maret hingga 9 April itu, THM harus tutup total dari 12 hingga 21 Maret, Sementara 22 Maret sampai dengan 09 Arpril jam operasional diatur mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 “atau hanya tiga jam saja,” katanya.

Dalam SE itu sejumlah ketentuan lain juga diatur, diantaranya meralang kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya. Pun, kegiatan rontek gugah sahur diatur di wilayah desa masing-masing, untuk menghindari bentrok dan tawuran yang menimbulkan anarkis.

Baca Juga :  Situs Baksoka Jadikan Desa Sooka Punung Desa Tertua Dunia

“Pedagang kuliner juga wajib menghormati orang yang melakukan ibadah puasa yaitu dengan memberi tirai pada tempat usahanya disiang hari,” tandasnya.

SE Ramadan itu tak sekadar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan itu. Seperti mengoptimalkan patroli lapangan, dengan menyisir sejumlah lokasi usaha THM seperti, diskotik, bar dan tempat karaoke.” Untuk menciptakan kondisi Ramadhan ini aman dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah
Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026
BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan
Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan
Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama
Berlangsung Meriah, Berikut Daftar Pemenang FFH Pacitan 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:08 WIB

Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:16 WIB

Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44 WIB

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Senin, 22 Desember 2025 - 22:02 WIB

LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan

Berita Terbaru