Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kecamatan Sudimoro Rutin Sosialisasi Langsung ke Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

LINTAS7.NET, PACITAN- Kecamatan Sudimoro, Pacitan patut di jadikan contoh, pasalnya di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek, tidak di temukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Menurut Camat Sudimoro,Muhammad Taufik Effendi, pihaknya tidak henti untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat akan bahaya tentang peredaran rokok Ilegal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Kami di wilayah kecamatan terus mensosialisasikan tentang peredaran rokok ilegal baik itu ke pedagang di pasar- pasar dan juga masyarakat,”kata Muhammad Taufik Effendi, Jumat (5/9).

Upaya penekanan tersebut membuahkan hasil manis, hal itu di ungkap dengan nol kasus di wilayahnya.

Baca Juga :  Gelaran Pacitan Innovation Award 2024 Libatkan 128 Inovator

Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia membeberkan pentingnya memberantas rokok ilegal, karena akan berdampak positif meliputi di bidang sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pertanian dan dampak positif lainya.

Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di rasakan juga oleh sebagian masyarakat di Kecamatan Sudimoro.

Baca Juga :  Rakor Bersama Kepala Desa, Bupati Aji Tekankan Pentingnya Sinergitas untuk Pembangunan dan Kemajuan Pacitan

“Dengan adanya DBHCHT sangat membantu masyarakat kami, buktinya dengan adanya BLT kepada masyarakat miskin, BLT untuk buruh petani tembakau.Dan itu juga berkat kerja sama antara Forkopimca dan masyarakat Sudimoro dalam memberantas peredaran rokok Ilegal,” ungkap Camat Sudimoro.

Camat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi. (Red/Adv).

Berita Terkait

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja

Berita Terbaru