LINTAS7.NET, PACITAN – Peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga tembakau yang menjadi salah satu komoditas andalan masyarakat Pacitan. Kondisi ini mulai menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan dari tingkat pedagang hingga petani.
Sejumlah pedagang mengaku keberadaan rokok tanpa pita cukai membuat persaingan usaha menjadi tidak seimbang. Produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah kerap menarik minat konsumen, sehingga penjualan rokok legal mengalami penurunan.
Salah seorang pedagang kelontong di Kota Pacitan, Boyani, mengatakan selisih harga yang cukup jauh menjadi alasan utama sebagian pembeli beralih ke rokok ilegal. Padahal, produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan usaha secara legal.
“Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Akibatnya banyak pembeli yang tergoda, sementara pedagang yang menjual produk resmi justru dirugikan,” ujarnya, Kamis (4/6/26).
Menurut Boyani, dampak peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada sektor perdagangan. Jika produksi rokok legal menurun akibat kalah bersaing dengan produk ilegal, kebutuhan bahan baku dari pabrikan resmi juga berpotensi berkurang.
“Kalau serapan tembakau menurun, tentu bisa memengaruhi harga di tingkat petani. Ini yang perlu diwaspadai karena dampaknya bisa sampai ke sektor pertanian,” tambahnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, membenarkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengganggu keberlangsungan usaha yang telah berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, ketidakseimbangan pasar akibat maraknya rokok ilegal berpotensi memengaruhi rantai ekonomi tembakau, mulai dari produsen, pedagang, hingga petani sebagai pemasok bahan baku.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya bisa mengganggu ekosistem usaha yang legal dan berpengaruh terhadap stabilitas harga tembakau di tingkat petani,” kata Widiyanto.
Untuk menekan peredarannya, Satpol PP bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk rokok serta tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Widiyanto menjelaskan, rokok ilegal umumnya memiliki beberapa ciri, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal. Dengan membeli produk yang legal, masyarakat turut menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan usaha tembakau yang menjadi sumber penghidupan banyak warga,” pungkasnya.






