Operasi Pasar Rokok Ilegal di Kecamatan Sudimoro, Tim Gabungan Sita Dua Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai menyita dua bungkus rokok tanpa pita cukai dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Selasa (6/5/2026).

Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/3423/408.50/2026 tersebut menyasar Pasar Sudimoro serta sejumlah kios dan toko eceran di wilayah setempat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan Perempatan Ngompo.

Meski diproduksi oleh perusahaan resmi, produk tersebut tergolong ilegal karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Harga Tembakau, Pedagang dan Petani Pacitan Ikut Terdampak

Pemilik kios mengaku rokok tersebut merupakan sampel dari sales dan tidak diperjualbelikan. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi yang memperbolehkan peredaran produk tanpa pita cukai.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik kios, menyita barang bukti, serta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Meskipun temuan kali ini hanya dua bungkus, setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib memenuhi ketentuan cukai yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Tingkatkan Kapasitas Pemberantasan Cukai Ilegal Bersama Bea Cukai Madiun

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Petugas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menerima maupun menjual rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Berita Terkait

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
Satpol PP Pacitan Perang Melawan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai 5 Ciri Utamanya
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Penerimaan Negara Tembus Rp457,9 Miliar, Bea Cukai Madiun Optimistis Lampaui Target 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB