Operasi Pasar Rokok Ilegal di Kecamatan Sudimoro, Tim Gabungan Sita Dua Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai menyita dua bungkus rokok tanpa pita cukai dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Selasa (6/5/2026).

Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/3423/408.50/2026 tersebut menyasar Pasar Sudimoro serta sejumlah kios dan toko eceran di wilayah setempat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Paku Alam tanpa pita cukai di sebuah kios kawasan Perempatan Ngompo.

Meski diproduksi oleh perusahaan resmi, produk tersebut tergolong ilegal karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gencar Edukasi, Pemkab Pacitan Ajak Warga Jadi Garda Depan Berantas Rokok Ilegal

Pemilik kios mengaku rokok tersebut merupakan sampel dari sales dan tidak diperjualbelikan. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi yang memperbolehkan peredaran produk tanpa pita cukai.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik kios, menyita barang bukti, serta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Meskipun temuan kali ini hanya dua bungkus, setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib memenuhi ketentuan cukai yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Harga Tembakau, Pedagang dan Petani Pacitan Ikut Terdampak

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Petugas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menerima maupun menjual rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Berita Terkait

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Berita Terbaru