Satpol PP Tingkatkan Kapasitas Pemberantasan Cukai Ilegal Bersama Bea Cukai Madiun

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun serta diikuti oleh 50 anggota Satpol PP.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Satpol PP yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Ia berharap seluruh anggota Satpol PP dapat menyerap materi yang diberikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Jadikan kegiatan ini sebagai bekal berharga untuk melakukan tindakan dan operasi lapangan yang aman serta sesuai aturan,” ujarnya saat membuka acara.

Baca Juga :  Aksi Nekad Pencuri Di Indomaret,Gagal Bobol Mesin ATM, Rokok Di Sikat

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal bersama Bea Cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia juga meminta seluruh peserta untuk memahami materi yang disampaikan dan mengaplikasikannya secara humanis namun tetap tegas saat melakukan operasi di lapangan.

Pada sesi materi, narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal tersebut.

Baca Juga :  Rekapitulasi Kecamatan Selesai, Aji-Gagarin Menang di 11 Kecamatan

Selain itu, dijelaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan pengumpulan informasi, kegiatan intelijen, serta operasi penindakan di wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami cara mengidentifikasi pelanggaran cukai, meningkatkan kemampuan pengumpulan informasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 ditutup pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Berita Terkait

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
Satpol PP Pacitan Perang Melawan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai 5 Ciri Utamanya
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Penerimaan Negara Tembus Rp457,9 Miliar, Bea Cukai Madiun Optimistis Lampaui Target 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB