LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun serta diikuti oleh 50 anggota Satpol PP.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Satpol PP yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Ia berharap seluruh anggota Satpol PP dapat menyerap materi yang diberikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Jadikan kegiatan ini sebagai bekal berharga untuk melakukan tindakan dan operasi lapangan yang aman serta sesuai aturan,” ujarnya saat membuka acara.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal bersama Bea Cukai.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta seluruh peserta untuk memahami materi yang disampaikan dan mengaplikasikannya secara humanis namun tetap tegas saat melakukan operasi di lapangan.
Pada sesi materi, narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal tersebut.
Selain itu, dijelaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan pengumpulan informasi, kegiatan intelijen, serta operasi penindakan di wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami cara mengidentifikasi pelanggaran cukai, meningkatkan kemampuan pengumpulan informasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 ditutup pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta lancar.






