LINTAS7.NET, PACITAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pacitan menjadi salah satu percontohan di Jawa Timur dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seluruh karyawan maupun relawan yang bekerja di SPPG telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2025.
Capaian tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Sultan, dalam kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan yang digelar pada Kamis (27/8/26) malam.
Menurut Sultan, kepesertaan seluruh karyawan dan relawan SPPG dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya mereka yang memiliki aktivitas dan risiko kerja setiap hari.
“SPPG di Kabupaten Pacitan ini menjadi percontohan di Jawa Timur. Sejak Mei 2025, seluruh karyawan maupun relawannya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sultan.
Ia menilai kepesertaan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja maupun relawan yang menjalankan aktivitas pelayanan di masyarakat.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja SPPG dalam menjalankan tugasnya. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang menjadi cakupan program, peserta dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Sultan berharap capaian SPPG di Pacitan tersebut dapat menjadi contoh bagi satuan pelayanan lainnya di Jawa Timur untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya, apa yang sudah dilakukan SPPG di Pacitan ini bisa menjadi contoh dan diikuti oleh SPPG lainnya,” katanya.
Dengan kepesertaan yang menyeluruh, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja serta keluarganya.






