Terduga Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polres Madiun

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN — Satlantas Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pengendara yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun. Pelaku diamankan polisi dengan tuduhan tabrak lari.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil Pick-Up warna hitam yang identitas pengemudi serta Nopolnya tidak diketahui, bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Smash nopol AE 2545 GJ yang dikemudikan seorang berinisial DE, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Ari mengatakan, saat itu piket Laka menerima laporan dari Pos Lantas 906 Bagi bahwa pada hari telah terjadi laka lantas tabrak lari TKP di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  Angka DBD Di Ngawi Terus Bertambah,Pemkab Belum Tetapkan KLB

“Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP,” kata Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji saat ditemui di Mapolres Madiun, Kamis (21/1/2021).

AKP Ari menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari para saksi yang saat itu berada di TKP. Tak butuh waktu lama, hanya berselang 30 menit kemudian anggota Unit Laka Satlantas Polres Madiun berhasil menemukan pengemudi yang berinisial SP dan kendaraan R4 pick-up Warna hitam merek Mitsubishi yang diketahui berplat nomor AE -8285-GB, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi.

“Dan dikuatkan dengan adanya berkas bercak darah di Borem ban depan sebelah kanan kendaraan tersebut,” jelas Ari.

Baca Juga :  Persiapan Pilkada, PDIP Kota Madiun Kumpulkan Seluruh Jajaran Partai

Ari menjelaskan, saat terjadi peristiwa itu pengemudi pick-up tidak berupaya menolong korban maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian terdekat. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat.

“Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakuinya,” ungkap Ari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. (ant/red)

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Berita Terbaru