KPU Serahkan APK Pileg 2019

- Jurnalis

Sabtu, 3 November 2018 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

MAGETAN (lensamagetan.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (parpol), Selasa (30/10).

APK yang diberikan berupa APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magetan berupa baliho, spanduk dan juga umbul-umbul.

Sejumlah perwakilan parpol, Satpol PP, Bawaslu dan sejumlah undangan lain tampak menghadiri penyerahan APK pada pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Magetan tersebut. KPU memberikan sebanyak 10 buah sepanduk dan juga 16 spanduk untuk masing-masing Parpol.

“Kita berikan sebanyak 10 buah baliho, dan juga spanduk 16 buah kepada masing-masing parpol, sedangankan untuk DPD hanya 10 spanduk saja, ” kata Marsono Anggota Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi SDM dan Parmas, Selasa (30/10).

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Wawali Inda Raya : Pemuda Jangan Nglokro !

Dikatakan Marsono dalam kesepakatan antar peserta pemilu tersebut disepakati bahwa APK dilarang dipaku dipohon, dan juga dilarang ditempel di pohon diarea jalan-jalan protokol.
“Sesuai aturan dan juga kesepakatan bersama APK tidak boleh dipaku dipohon, serta ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan protokol Kabupaten Magetan, “tegasnya

Disamping itu, lokasi pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Baca Juga :  Kasau Apresiasi Keberhasilan Latihan MOT dan GFAC di Lanud Iswahjudi

“ Sesuai PKPU pemasangan APK tidak boleh di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kedua tempat pendidikan atau pesantren, ketiga kantor dan rumah ibadah, adapun jaraknya minimal 30 meter,”ujarnya.

Selain itu untuk pemasangan APK juga sudah ditentukan yakni mulai tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019.

“Pemasanganya juga sudah ditentukan, yaitu mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2019,”pungkasnya.(ton)

Berita Terkait

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Berita Terbaru