Ada Program Bantuan UKM Senilai 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Aksesnya!

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini kembali menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bedanya pada tahun 2021 ini nilai bantuan turun 100 persen dari tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 bantuan BPUM tahun ini bernilai 1,2 juta rupiah.

“Sementara, informasi yang kami terima dari Kemenkop RI, besaran bantuan (BPUM) untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta rupiah,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Jum’at (26/3) siang.

Baca Juga :  Festival Olahraga Pendidikan dan Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024, Bupati Berharap Muncul Atlet Muda Berprestasi

Selain nilai bantuan, syarat penerima bantuan berdasar peraturan juga berubah. Calon penerima bantuan yang mempunyai tanggungan atau hutang melaui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan kali ini berkesempatan untuk mengakses program bantuan UKM.

Pelaku UKM yang pernah mendapat bantuan maupun belum menikmati bantuan pada tahun sebelumnya punya kesempatan sama sebagaimana ketentuan Permen Koperasi dan UKM terbaru.

“BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima Dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR,” bunyi Pasal 4 Permen Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Sekolah Sunyi, Ruang Kelas Kosong, Dua SD di Pacitan Seperti Tak Berpenghuni

Dalam ketentuan itu juga menyebutkan persyaratan penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik serta Usaha Mikro berijin. Syarat lainnya, pelaku usaha mikro bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Setelah usaha anda memenuhi kriteria dan persyaratan, cara untuk memperoleh bantuan tersebut ialah dengan mengajukan permohonan dana BPUM tahun 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pacitan yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Proses penyaluran bantuan 1,2 juta rupiah melalui perbankan dengan metode transfer langsung ke rekening pelaku usaha atau penerima bantuan. (RIS).

Berita Terkait

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas
Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru
Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI
Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030
Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati
Ratusan Murid SOTH Ngadirojo Ikuti Prosesi Wisuda
Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:28 WIB

Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Sabtu, 29 November 2025 - 12:30 WIB

Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:44 WIB

Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI

Minggu, 9 November 2025 - 13:29 WIB

Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030

Berita Terbaru