Ada Program Bantuan UKM Senilai 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Aksesnya!

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini kembali menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bedanya pada tahun 2021 ini nilai bantuan turun 100 persen dari tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 bantuan BPUM tahun ini bernilai 1,2 juta rupiah.

“Sementara, informasi yang kami terima dari Kemenkop RI, besaran bantuan (BPUM) untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta rupiah,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Jum’at (26/3) siang.

Baca Juga :  Baru! Wonosidi Menuju Desa Wisata Edukasi Ekonomi Sirkular

Selain nilai bantuan, syarat penerima bantuan berdasar peraturan juga berubah. Calon penerima bantuan yang mempunyai tanggungan atau hutang melaui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan kali ini berkesempatan untuk mengakses program bantuan UKM.

Pelaku UKM yang pernah mendapat bantuan maupun belum menikmati bantuan pada tahun sebelumnya punya kesempatan sama sebagaimana ketentuan Permen Koperasi dan UKM terbaru.

“BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima Dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR,” bunyi Pasal 4 Permen Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kualitas Pilkada Pacitan Tahun Ini Disebut Lebih Baik dari Pilkada Tahun 2015

Dalam ketentuan itu juga menyebutkan persyaratan penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik serta Usaha Mikro berijin. Syarat lainnya, pelaku usaha mikro bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Setelah usaha anda memenuhi kriteria dan persyaratan, cara untuk memperoleh bantuan tersebut ialah dengan mengajukan permohonan dana BPUM tahun 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pacitan yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Proses penyaluran bantuan 1,2 juta rupiah melalui perbankan dengan metode transfer langsung ke rekening pelaku usaha atau penerima bantuan. (RIS).

Berita Terkait

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan
SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:35 WIB

SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Berita Terbaru