Apa Saja Tata Cara Pilkades? Berikut Kutipannya

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades serentak

ilustrasi pilkades serentak

NGAWI – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lagi-lagi dewan mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi untuk mempersiapkan semua tahapan mulai awal. Jangan sampai kasus Desa Baderan, Kecamatan Geneng, terulang terkait tahapan menjelang Pilkades yang berakhir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi meminta dinas yang berkompeten dengan birokrasi desa (DPMD-red) tersebut untuk tidak memandang sebelah mata menyangkut Pilkades serentak 2019. Kata legislator dari PKS itu menyebut sesuai datanya tahun 2019 ini tercatat ada 178 desa yang menggelar Pilkades serentak.

“Intinya harus lebih awal lebih berhati-hati dalam melakukan tahapan. Mengingat jumlah desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini tidak sedikit,” ungkap Siswanto, Rabu, (23/01/2019).

Baca Juga :  AHY: Pasangan Aji-Gagarin Saling Melengkapi

Tambahnya, melihat dari hitungan mundur jika kepala desa dilantik tanggal 27 Juli 2013, maka tanggal 27 Januari 2019 adalah 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan si kepala desa itu sendiri. Dengan waktu tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirim surat kepada kepala desa terkait persiapan Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Berikut tata cara maupun tata tertib Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a.pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

Baca Juga :  APK Peserta Pemilu 2024 Terpasang di Wilayah Terlarang

b.pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c.laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d.perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e.persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. (pr)

 

 

 

Berita Terkait

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah
Masih Ada PR Besar Layanan Keterbukaan Informasi Publik
TMMD Ke-126 di Pacitan Resmi Dibuka: Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat untuk Membangun Desa
Dinkes Pacitan Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Cegah Pneumonia pada Anak
Angka Kemiskinan di Ponorogo Turun Jadi 8 Persen
Tingkatkan Hasil Produksi Tembakau, Pemkab Bangun Sumur Bor di Kecamatan Punung
Libatkan Partisipasi Masyarakat, Musyawarah Tahunan Sepakati Arah Pembangunan Desa Kebonsari
Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Canangkan Program Satu Desa Satu Hektar Jagung
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Masih Ada PR Besar Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:34 WIB

TMMD Ke-126 di Pacitan Resmi Dibuka: Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat untuk Membangun Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:32 WIB

Dinkes Pacitan Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Cegah Pneumonia pada Anak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Angka Kemiskinan di Ponorogo Turun Jadi 8 Persen

Berita Terbaru

Bupati Giri siapkan kegiatan Hari Santri Nasional ke 10. (Foto:Pemkab Ponorogo).

Headline

Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo

Senin, 13 Okt 2025 - 20:40 WIB