Apa Saja Tata Cara Pilkades? Berikut Kutipannya

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades serentak

ilustrasi pilkades serentak

NGAWI – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lagi-lagi dewan mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi untuk mempersiapkan semua tahapan mulai awal. Jangan sampai kasus Desa Baderan, Kecamatan Geneng, terulang terkait tahapan menjelang Pilkades yang berakhir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi meminta dinas yang berkompeten dengan birokrasi desa (DPMD-red) tersebut untuk tidak memandang sebelah mata menyangkut Pilkades serentak 2019. Kata legislator dari PKS itu menyebut sesuai datanya tahun 2019 ini tercatat ada 178 desa yang menggelar Pilkades serentak.

“Intinya harus lebih awal lebih berhati-hati dalam melakukan tahapan. Mengingat jumlah desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini tidak sedikit,” ungkap Siswanto, Rabu, (23/01/2019).

Baca Juga :  Lomba Cipta Kuliner Bergizi Upaya Pemkab Ponorogo Kurangi Konsumsi Makanan Siap Saji

Tambahnya, melihat dari hitungan mundur jika kepala desa dilantik tanggal 27 Juli 2013, maka tanggal 27 Januari 2019 adalah 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan si kepala desa itu sendiri. Dengan waktu tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirim surat kepada kepala desa terkait persiapan Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Berikut tata cara maupun tata tertib Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a.pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Pacitan, Budi Sarwoto Akhiri Masa Tugas Sebagai Pj. Bupati

b.pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c.laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d.perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e.persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. (pr)

 

 

 

Berita Terkait

Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif
DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Mengusung Tema, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Turnamen Voli Pacitan Jadi Simbol Sportivitas dan Silaturahmi
Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat
Lomba Pildacil Semarakkan HUT RI ke-80 di Pringkuku, Cetak Dai Cilik Gen-Alpha
Koperasi Merah Putih Desa Semanten Jadi Contoh Sukses di Pacitan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Mengusung Tema, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Turnamen Voli Pacitan Jadi Simbol Sportivitas dan Silaturahmi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru