MAGETAN – Kabar 21 lembar Ijazah siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Unggulan Tahun 2018 yang dikembalikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan akhirnya sampai ke telinga Bupati Magetan, Suprawoto.
Bupati yang akrab disapa Kang Woto ini mengaku mendukung penuh upaya investigasi yang dilakukan Dikpora untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau saya praduga tak bersalah saja, karena kesalahan itu manusiawi, sepanjang itu tidak disengaja. Tapi kalau disengaja harus diberikan sanksi sesuai ketentuannya,” ungkap Kang Woto kepada Lintas7.net, Rabu (13/3/2019).
Suprawoto menjelaskan, faktor kesalahan yang tidak disengaja bisa saja terjadi dalam peristiwa itu. Kesalahan input data dan juga salah merumuskan bisa membuat semua ijazah salah.
“Kalau kesalahan itu pasti tidak lazim, tapi siapa tahu yang bersangkutan tidak paham, atau salah rumus,” ujarnya.
Orang nomor satu di Pemkab Magetan ini memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bila ditemukan unsur kesengajaan, Pemkab Magetan akan segera menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti akan kita pantau, bila ada unsur kesengajaan harus diberikan sanksi berdasarkan ketentuannya dari ringan, sedang dan berat. Tergantung faktor yang meringankan dan memberatkan,” ujar Bupati.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Magetan dihebohkan dengan dikembalikannya 21 ijazah alumni SDN Unggulan Magetan tahun 2018 karena dinilai janggal oleh pihak sekolah.
Nilai yang ada di ijazah dianggap jauh berbeda dengan Sertifikat Hasil Ujian (SHU). Kepala Dikpora Magetan juga mengakui kesalahan tersebut dan saat ini sedang melakukan investigasi bagaimana peristiwa itu bisa terjadi. (ton/ant)