Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Magetan · 13 Mar 2019 19:54 WIB ·

Bupati Magetan Kawal Kasus 21 Ijazah Salah


 Bupati Magetan Kawal Kasus 21 Ijazah Salah Perbesar

MAGETAN – Kabar 21 lembar Ijazah siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Unggulan Tahun 2018 yang dikembalikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan akhirnya sampai ke telinga Bupati Magetan, Suprawoto.

Bupati yang akrab disapa Kang Woto ini mengaku mendukung penuh upaya investigasi yang dilakukan Dikpora untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kalau saya praduga tak bersalah saja, karena kesalahan itu manusiawi, sepanjang itu tidak disengaja. Tapi kalau disengaja harus diberikan sanksi sesuai ketentuannya,” ungkap Kang Woto kepada Lintas7.net, Rabu (13/3/2019).

Suprawoto menjelaskan, faktor kesalahan yang tidak disengaja bisa saja terjadi dalam peristiwa itu. Kesalahan input data dan juga salah merumuskan bisa membuat semua ijazah salah.

“Kalau kesalahan itu pasti tidak lazim, tapi siapa tahu yang bersangkutan tidak paham, atau salah rumus,” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemkab Magetan ini memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bila ditemukan unsur kesengajaan, Pemkab Magetan akan segera menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan kita pantau, bila ada unsur kesengajaan harus diberikan sanksi berdasarkan ketentuannya dari ringan, sedang dan berat. Tergantung faktor yang meringankan dan memberatkan,” ujar Bupati.

Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Magetan dihebohkan dengan dikembalikannya 21 ijazah alumni SDN Unggulan Magetan tahun 2018 karena dinilai janggal oleh pihak sekolah.

Nilai yang ada di ijazah dianggap jauh berbeda dengan Sertifikat Hasil Ujian (SHU). Kepala Dikpora Magetan juga mengakui kesalahan tersebut dan saat ini sedang melakukan investigasi bagaimana peristiwa itu bisa terjadi. (ton/ant)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ratusan Massa Unjuk Rasa Tuntut Rocky Gerung Diproses Hukum

9 Agustus 2023 - 18:02 WIB

Sedekah Tumpeng Pasar Minulyo Momentum Untuk Berbagi

29 Juli 2023 - 14:08 WIB

Siswa Baru di Madiun Diduga Dikeroyok Kakak Kelas Saat Kerja Bakti di Sekolah

25 Juli 2023 - 17:55 WIB

Smart Motor, Dealer Mokas Berkualitas yang Bikin Puas

11 Juli 2023 - 10:06 WIB

Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Madiun Terapkan Penindakan Eletronik dan Manual

10 Juli 2023 - 19:26 WIB

Polres Magetan Amankan Emak-emak Pelaku Eksploitasi Seksual di Kecamatan Maospati

5 Juli 2023 - 15:18 WIB

Trending di Headline