LINTAS7.NET, PACITAN- Kecamatan Sudimoro, Pacitan patut di jadikan contoh, pasalnya di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek, tidak di temukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Menurut Camat Sudimoro,Muhammad Taufik Effendi, pihaknya tidak henti untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat akan bahaya tentang peredaran rokok Ilegal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Kami di wilayah kecamatan terus mensosialisasikan tentang peredaran rokok ilegal baik itu ke pedagang di pasar- pasar dan juga masyarakat,”kata Muhammad Taufik Effendi, Jumat (5/9).
Upaya penekanan tersebut membuahkan hasil manis, hal itu di ungkap dengan nol kasus di wilayahnya.
Sebagaimana telah di atur dalam undang-undang yang mengatakan,menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia membeberkan pentingnya memberantas rokok ilegal, karena akan berdampak positif meliputi di bidang sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pertanian dan dampak positif lainya.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di rasakan juga oleh sebagian masyarakat di Kecamatan Sudimoro.
“Dengan adanya DBHCHT sangat membantu masyarakat kami, buktinya dengan adanya BLT kepada masyarakat miskin, BLT untuk buruh petani tembakau.Dan itu juga berkat kerja sama antara Forkopimca dan masyarakat Sudimoro dalam memberantas peredaran rokok Ilegal,” ungkap Camat Sudimoro.
Camat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi. (Red/Adv).






