Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (20/11/24) siang.

Pihak penggugat mengajukan perbaikan  materi gugatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian, Juanda Wijaya dan Desak Made Winda Riyanthi sebagai Hakim Anggota. Perbaikan itu menyangkut kedudukan hukum yang sejak awal dinilai janggal dan ambigu.

“Legal standing dari kedudukan penggugat, kemarin Firma (Astra Nawasena Law) masuk penggugat, sekarang enggak. (Penggugat) pinsipal tinggal emak-emak dan pemberi kuasa sebagai penggugat,” kata Yoga kepada awak media, Rabu (20/11/24) siang.

Baca Juga :  Libur Nataru, Stasiun Madiun Sediakan Pelayanan Rapid Test Antigen

“Jadi yang diperbaiki ini hanya Posita, kronologi alasan gugatan, untuk tuntutan, petitumnya enggak (diperbaiki),” jelasnya.

Upaya perbaikan kedudukan hukum ini sudah diperkirakan sejak awal. Supriyadi, seorang warga Pacitan mengatakan, perbaikan gugatan menguatkan unsur politis lebih dominan ketimbang persoalan hukum murni.

“Dari awal sudah jelas, gugatan yang diajukan pada masa tahapan Pilbup Pacitan hanya untuk kebutuhan politik. Dalam hal ini Mas Aji jelas dizholimi,” katanya

Supri menambahkan, gugatan di momen Pilkada 2024 disebut bisa merugikan pribadi Indrata Nur Bayuaji yang berstatus sebagai peserta pilkada. Dia pun mendorong agar ada upaya hukum lain kepada para penggugat.

Baca Juga :  Menikmati Keindahan Alam dan Suara Alami di Goa Gong, Destinasi Terindah di Pacitan

“Harusnya dituntut balik saja, karena perbuatan hukum di tengah pesta demokrasi sangat tidak etis dan lebih tampak upaya mencemarkan nama baik Mas Aji,” tandasnya.

Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih. Sidang pada hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tanggapan dari para pihak.

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Berita Terbaru