Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (20/11/24) siang.

Pihak penggugat mengajukan perbaikan  materi gugatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian, Juanda Wijaya dan Desak Made Winda Riyanthi sebagai Hakim Anggota. Perbaikan itu menyangkut kedudukan hukum yang sejak awal dinilai janggal dan ambigu.

“Legal standing dari kedudukan penggugat, kemarin Firma (Astra Nawasena Law) masuk penggugat, sekarang enggak. (Penggugat) pinsipal tinggal emak-emak dan pemberi kuasa sebagai penggugat,” kata Yoga kepada awak media, Rabu (20/11/24) siang.

Baca Juga :  Fakta Gagarin Ungguli Isyah Ansori

“Jadi yang diperbaiki ini hanya Posita, kronologi alasan gugatan, untuk tuntutan, petitumnya enggak (diperbaiki),” jelasnya.

Upaya perbaikan kedudukan hukum ini sudah diperkirakan sejak awal. Supriyadi, seorang warga Pacitan mengatakan, perbaikan gugatan menguatkan unsur politis lebih dominan ketimbang persoalan hukum murni.

“Dari awal sudah jelas, gugatan yang diajukan pada masa tahapan Pilbup Pacitan hanya untuk kebutuhan politik. Dalam hal ini Mas Aji jelas dizholimi,” katanya

Supri menambahkan, gugatan di momen Pilkada 2024 disebut bisa merugikan pribadi Indrata Nur Bayuaji yang berstatus sebagai peserta pilkada. Dia pun mendorong agar ada upaya hukum lain kepada para penggugat.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Tipu Gelap. Tujuh Mobil dan Satu Motor Diamankan

“Harusnya dituntut balik saja, karena perbuatan hukum di tengah pesta demokrasi sangat tidak etis dan lebih tampak upaya mencemarkan nama baik Mas Aji,” tandasnya.

Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih. Sidang pada hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tanggapan dari para pihak.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:36 WIB

Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal

Berita Terbaru