Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (20/11/24) siang.

Pihak penggugat mengajukan perbaikan  materi gugatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian, Juanda Wijaya dan Desak Made Winda Riyanthi sebagai Hakim Anggota. Perbaikan itu menyangkut kedudukan hukum yang sejak awal dinilai janggal dan ambigu.

“Legal standing dari kedudukan penggugat, kemarin Firma (Astra Nawasena Law) masuk penggugat, sekarang enggak. (Penggugat) pinsipal tinggal emak-emak dan pemberi kuasa sebagai penggugat,” kata Yoga kepada awak media, Rabu (20/11/24) siang.

Baca Juga :  Perluas Wawasan, Pemkab Madiun Studi Banding ke Badung

“Jadi yang diperbaiki ini hanya Posita, kronologi alasan gugatan, untuk tuntutan, petitumnya enggak (diperbaiki),” jelasnya.

Upaya perbaikan kedudukan hukum ini sudah diperkirakan sejak awal. Supriyadi, seorang warga Pacitan mengatakan, perbaikan gugatan menguatkan unsur politis lebih dominan ketimbang persoalan hukum murni.

“Dari awal sudah jelas, gugatan yang diajukan pada masa tahapan Pilbup Pacitan hanya untuk kebutuhan politik. Dalam hal ini Mas Aji jelas dizholimi,” katanya

Supri menambahkan, gugatan di momen Pilkada 2024 disebut bisa merugikan pribadi Indrata Nur Bayuaji yang berstatus sebagai peserta pilkada. Dia pun mendorong agar ada upaya hukum lain kepada para penggugat.

Baca Juga :  Program Penyediaan Air Bersih Menyasar Ribuan Rumah di Pacitan

“Harusnya dituntut balik saja, karena perbuatan hukum di tengah pesta demokrasi sangat tidak etis dan lebih tampak upaya mencemarkan nama baik Mas Aji,” tandasnya.

Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih. Sidang pada hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tanggapan dari para pihak.

Berita Terkait

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan
Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 
Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025
Politik Menggerakkan Ekonomi, Dampak Positif Retreat Demokrat di Pacitan
Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan
Perpaduan Seni dan Filosofi Hidup Petani Disajikan Epik Rontek Garu Bumi Donorojo
Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala
Pasar Krempyeng, Sajian Tradisi di Tengah Gema Ronthek

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:50 WIB

Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:27 WIB

Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 11:46 WIB

Politik Menggerakkan Ekonomi, Dampak Positif Retreat Demokrat di Pacitan

Senin, 7 Juli 2025 - 10:16 WIB

Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan

Berita Terbaru