LINTAS7.NET, PONOROGO – Sebagai salah satu bentuk antisipasi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim, jajaran Pemdes Bancar, Senin (15/2/2021), mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di samping Kantor Desa Bancar. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro.
Kepala Desa Bancar Agus Sudarmono mengatakan, PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari Desa hingga RT/RW. “Pendirian Posko PPKM Mikro ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus pusat koordinasi penanganan Covid-19 Desa Bancar,” terang Agus Sudarmono.
Terpisah Babinsa Desa Bancar, Serda Sugeng yang juga anggota Koramil Tipe B 0802/11 memaparkan bahwa Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebagai salah satu alat pantau kegiatan masyarakat sampai pada tingkatan terkecil, yaitu RT dan RW untuk mengetahui serta menekan kegiatan masyarakat yang dianggap berpotensi akan terjadinya penyebaran Covid-19. “Ini merupakan langkah antisipasi preventif atau pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Bancar,” ungkap Serda Sugeng. (lis/sum)