LINTAS7.NET,PACITAN– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan memanggil Penyelenggara Pemilihan Bupati Wakil Bupati tingkat kecamatan. Pemanggilan terhadap Panitia Penyelenggara Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan untuk klarifikasi soal dugaan pelanggaran penyampaian Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Muhammad Mashuri, pada hari pertama Selasa, (8/9) klarifikasi dilakukan kepada 7 orang Ketua PPK dan 7 Panwascam.
“Hari ini kami klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pada proses penyampaian DPHP di tingkat PPS. Dimana PKD (Pengawas Kelurahan Desa) tidak mendapat salinan DPHP sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Ayat 11, PKPU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya pada wartawan.
Mashuri, menjelaskan berdasarkan peraturan itu salinan soft copy dan hard copy DPHP bisa diakses. Bawaslu berencana memanggil para komisioner KPU Pacitan dan 5 Panwascam lainnya. Klarifikasi terakhir itu bakal digelar Rabu (9/9) besok.
“Kami belum menentukan pelanggarannya karena masih dalam proses. Untuk sanksi nanti masih akan kami kaji tetapi Bawaslu dalam hal ini tidak bisa memberikan sanksi melainkan hanya berbentuk rekomendasi,” jelas pria yang dulu aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Informasi terhimpun, merujuk pada SE KPU bernomor 684/ KPU Pacitan baru akan menyerahkan softcopy Daftar Pemilih secara lengkap setelah pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara ditetapkan. (IS).