Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Nasional · 3 Nov 2018 08:42 WIB ·

KPU Serahkan APK Pileg 2019


 Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan) Perbesar

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

MAGETAN (lensamagetan.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (parpol), Selasa (30/10).

APK yang diberikan berupa APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magetan berupa baliho, spanduk dan juga umbul-umbul.

Sejumlah perwakilan parpol, Satpol PP, Bawaslu dan sejumlah undangan lain tampak menghadiri penyerahan APK pada pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Magetan tersebut. KPU memberikan sebanyak 10 buah sepanduk dan juga 16 spanduk untuk masing-masing Parpol.

“Kita berikan sebanyak 10 buah baliho, dan juga spanduk 16 buah kepada masing-masing parpol, sedangankan untuk DPD hanya 10 spanduk saja, ” kata Marsono Anggota Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi SDM dan Parmas, Selasa (30/10).

Dikatakan Marsono dalam kesepakatan antar peserta pemilu tersebut disepakati bahwa APK dilarang dipaku dipohon, dan juga dilarang ditempel di pohon diarea jalan-jalan protokol.
“Sesuai aturan dan juga kesepakatan bersama APK tidak boleh dipaku dipohon, serta ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan protokol Kabupaten Magetan, “tegasnya

Disamping itu, lokasi pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

“ Sesuai PKPU pemasangan APK tidak boleh di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kedua tempat pendidikan atau pesantren, ketiga kantor dan rumah ibadah, adapun jaraknya minimal 30 meter,”ujarnya.

Selain itu untuk pemasangan APK juga sudah ditentukan yakni mulai tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019.

“Pemasanganya juga sudah ditentukan, yaitu mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2019,”pungkasnya.(ton)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

10 Februari 2023 - 10:01 WIB

Hidup Memprihatinkan, ODGJ Ponorogo Ini Luput dari Perhatian Pemerintah

14 Desember 2022 - 20:07 WIB

Aktivis Anti Korupsi Gelar Aksi Monolog di Kantor Kejari Ponorogo

9 Desember 2022 - 15:54 WIB

Demi Pesta Miras, Pria Madiun Perdaya dan Kuras Uang Tabungan Kekasihnya

7 Desember 2022 - 18:54 WIB

Trending di Daerah