Pemkab Madiun Segel Toko Modern Belum Berijin

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2019 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun tunjukkan taringnya dengan menyegel toko modern yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

Berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT), disampaikan Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto sedikitnya ada lima toko modern di Kabupaten Madiun dalam hal ini dianggap tidak mematuhi ketentuan-ketentuan ijin perdagangan yakni belum mangantongi IUTM. ” Hari ini Senin (4/3/2019) agenda dua penyegelan toko modern, besok dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima yakni satu Alfamart dan empat Indomaret,” kata Eko usai penyegelan salah satu toko modern di Kecamatan Saradan.

Baca Juga :  Polres Madiun Bagikan Takjil Gratis

Dimulai pagi tadi pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, BMPPT, LH, Indagkop dan Muspika serta dari Kepolisian dan TNI mengawali penyegelan toko modern di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan atau di kawasan jalan raya Saradan-Surabaya. Kemudian toko modern kedua yang disegel berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun atau kawasan jalan raya Bagi.

Menurut Eko, sebelum tindakan tegas ini, pihaknya telah melayangkan surat dan teguran dengan tiga tenggang waktu namun tidak mengindahkan. Hingga akhirnya dikelurakan SP3 dan dilakukan penyegelan. “Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukkan ijin akan kita buka segelnya. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukkan ijin akan kita tutup permanen,” jelasnya.

Baca Juga :  Jumat Berbagi, Satlantas Polres Madiun Rutin Membantu Sesama

Sebelumnya, toko modern yang disegel oleh penegak Perda itu telah beroperasi rata-rata mulai Desember 2018. Sampai hari ini telah diberikan tiga tenggang waktu atau keluar SP3 namun tidak segera mengurus IUTM. “Ini nanti akan ada juga Perda dan Pergub baru yang mengatur mini market, super market dan toko modern dan akan kita sesuaikan,” terang Eko. (*)

Berita Terkait

Relawan Prabowo Salurkan 50 Ton Pupuk Murah di Dua Kecamatan Kabupaten Madiun
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan 
Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU
Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang
Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini
Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun
Luncurkan Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Petugas Kantor Imigrasi Madiun Jemput Bola Layani WNA
DPRD Kabupaten Madiun Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun 2020

Berita Terkait

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:33 WIB

Relawan Prabowo Salurkan 50 Ton Pupuk Murah di Dua Kecamatan Kabupaten Madiun

Sabtu, 11 November 2023 - 11:15 WIB

Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan 

Jumat, 3 November 2023 - 18:00 WIB

Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU

Kamis, 2 November 2023 - 19:30 WIB

Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Sabtu, 1 Mei 2021 - 20:59 WIB

Luncurkan Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Petugas Kantor Imigrasi Madiun Jemput Bola Layani WNA

Kamis, 22 April 2021 - 21:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun 2020

Berita Terbaru

Opini

Antara Perekonomian dan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Senin, 18 Mar 2024 - 19:00 WIB

Headline

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Mar 2024 - 16:12 WIB

Headline

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:54 WIB