MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun tunjukkan taringnya dengan menyegel toko modern yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).
Berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT), disampaikan Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto sedikitnya ada lima toko modern di Kabupaten Madiun dalam hal ini dianggap tidak mematuhi ketentuan-ketentuan ijin perdagangan yakni belum mangantongi IUTM. ” Hari ini Senin (4/3/2019) agenda dua penyegelan toko modern, besok dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima yakni satu Alfamart dan empat Indomaret,” kata Eko usai penyegelan salah satu toko modern di Kecamatan Saradan.
Dimulai pagi tadi pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, BMPPT, LH, Indagkop dan Muspika serta dari Kepolisian dan TNI mengawali penyegelan toko modern di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan atau di kawasan jalan raya Saradan-Surabaya. Kemudian toko modern kedua yang disegel berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun atau kawasan jalan raya Bagi.
Menurut Eko, sebelum tindakan tegas ini, pihaknya telah melayangkan surat dan teguran dengan tiga tenggang waktu namun tidak mengindahkan. Hingga akhirnya dikelurakan SP3 dan dilakukan penyegelan. “Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukkan ijin akan kita buka segelnya. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukkan ijin akan kita tutup permanen,” jelasnya.
Sebelumnya, toko modern yang disegel oleh penegak Perda itu telah beroperasi rata-rata mulai Desember 2018. Sampai hari ini telah diberikan tiga tenggang waktu atau keluar SP3 namun tidak segera mengurus IUTM. “Ini nanti akan ada juga Perda dan Pergub baru yang mengatur mini market, super market dan toko modern dan akan kita sesuaikan,” terang Eko. (*)