Menu

Mode Gelap
Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

Madiun · 4 Mar 2019 13:46 WIB ·

Pemkab Madiun Segel Toko Modern Belum Berijin


 Pemkab Madiun Segel Toko Modern Belum Berijin Perbesar

MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun tunjukkan taringnya dengan menyegel toko modern yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

Berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT), disampaikan Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto sedikitnya ada lima toko modern di Kabupaten Madiun dalam hal ini dianggap tidak mematuhi ketentuan-ketentuan ijin perdagangan yakni belum mangantongi IUTM. ” Hari ini Senin (4/3/2019) agenda dua penyegelan toko modern, besok dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima yakni satu Alfamart dan empat Indomaret,” kata Eko usai penyegelan salah satu toko modern di Kecamatan Saradan.

Dimulai pagi tadi pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, BMPPT, LH, Indagkop dan Muspika serta dari Kepolisian dan TNI mengawali penyegelan toko modern di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan atau di kawasan jalan raya Saradan-Surabaya. Kemudian toko modern kedua yang disegel berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun atau kawasan jalan raya Bagi.

Menurut Eko, sebelum tindakan tegas ini, pihaknya telah melayangkan surat dan teguran dengan tiga tenggang waktu namun tidak mengindahkan. Hingga akhirnya dikelurakan SP3 dan dilakukan penyegelan. “Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukkan ijin akan kita buka segelnya. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukkan ijin akan kita tutup permanen,” jelasnya.

Sebelumnya, toko modern yang disegel oleh penegak Perda itu telah beroperasi rata-rata mulai Desember 2018. Sampai hari ini telah diberikan tiga tenggang waktu atau keluar SP3 namun tidak segera mengurus IUTM. “Ini nanti akan ada juga Perda dan Pergub baru yang mengatur mini market, super market dan toko modern dan akan kita sesuaikan,” terang Eko. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur

26 September 2023 - 12:00 WIB

Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP

12 September 2023 - 14:04 WIB

BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran

5 September 2023 - 14:00 WIB

Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini 

4 September 2023 - 12:55 WIB

Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

27 Agustus 2023 - 19:58 WIB

Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

20 Agustus 2023 - 08:37 WIB

Trending di Madiun