Pemkab Madiun Segel Toko Modern Belum Berijin

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2019 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun tunjukkan taringnya dengan menyegel toko modern yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

Berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT), disampaikan Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto sedikitnya ada lima toko modern di Kabupaten Madiun dalam hal ini dianggap tidak mematuhi ketentuan-ketentuan ijin perdagangan yakni belum mangantongi IUTM. ” Hari ini Senin (4/3/2019) agenda dua penyegelan toko modern, besok dua tempat dan Rabu satu. Total ada lima yakni satu Alfamart dan empat Indomaret,” kata Eko usai penyegelan salah satu toko modern di Kecamatan Saradan.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Wawali Inda Raya : Pemuda Jangan Nglokro !

Dimulai pagi tadi pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, BMPPT, LH, Indagkop dan Muspika serta dari Kepolisian dan TNI mengawali penyegelan toko modern di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan atau di kawasan jalan raya Saradan-Surabaya. Kemudian toko modern kedua yang disegel berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun atau kawasan jalan raya Bagi.

Menurut Eko, sebelum tindakan tegas ini, pihaknya telah melayangkan surat dan teguran dengan tiga tenggang waktu namun tidak mengindahkan. Hingga akhirnya dikelurakan SP3 dan dilakukan penyegelan. “Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukkan ijin akan kita buka segelnya. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukkan ijin akan kita tutup permanen,” jelasnya.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Dibuang di Teras, Polisi Buru Pelaku

Sebelumnya, toko modern yang disegel oleh penegak Perda itu telah beroperasi rata-rata mulai Desember 2018. Sampai hari ini telah diberikan tiga tenggang waktu atau keluar SP3 namun tidak segera mengurus IUTM. “Ini nanti akan ada juga Perda dan Pergub baru yang mengatur mini market, super market dan toko modern dan akan kita sesuaikan,” terang Eko. (*)

Berita Terkait

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk
Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 
Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Selasa, 28 Mei 2024 - 04:14 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Berita Terbaru