LINTAS7. NET, PACITAN – Pengadilan Negeri Pacitan memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh tiga warga Pacitan terhadap Bupati Indrata Nur Bayuaji terkait perbuatan melawan hukum, tidak dapat diterima.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan alasan gugatan tersebut cacat secara formil dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Erwin Ardian, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Juanda Wijaya, S.H., dan I Wayan Edy Kurniawan, S.H., M.H.Li., menyatakan bahwa gugatan para penggugat, yakni Winarno, Susilowati, dan Wahyu Puji Lestariningsih, mengandung sejumlah permasalahan yang membuatnya tidak dapat diterima.
Salah satunya, gugatan dianggap obscuur libel atau tidak jelas karena tidak tegas dalam mendudukkan pihak yang digugat, antara kapasitas pribadi tergugat dan kapasitasnya sebagai Bupati Pacitan.
Selain itu, gugatan tersebut dianggap mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata dengan sengketa administrasi pemerintahan. Para penggugat mempersoalkan tindakan pemerintahan terkait penganggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), namun menggugatnya dengan dasar perbuatan melawan hukum secara perdata.
Majelis Hakim juga menilai adanya ketidaksesuaian antara petitum (permintaan) dalam gugatan yang satu dengan yang lainnya, serta ketidakjelasan objek gugatan. Permintaan pertanggungjawaban pribadi tergugat bertentangan dengan permintaan agar Bupati Pacitan melakukan penganggaran pada APBD Kabupaten Pacitan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan ini kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya berperan dalam proses penganggaran, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan dan DPRD Kabupaten Pacitan. Hal ini dianggap semakin memperburuk kedudukan gugatan.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh tergugat, Majelis Hakim juga mengabulkan argumen bahwa Pengadilan Negeri Pacitan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara ini, karena merupakan sengketa administrasi pemerintahan yang seharusnya ditangani oleh pengadilan yang memiliki kewenangan khusus.
Sebagai konsekuensinya, perkara ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pacitan. Penggugat pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205.000,00.
Kuasa hukum Bupati Pacitan, M. Mukhlasir Khitam dan Yuniar Riza Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan benar, mengingat gugatan yang diajukan sejak awal penuh dengan ambiguitas, baik dari segi fakta maupun interpretasi hukum.
“Ambiguitas ini bukan hanya terkait dengan fakta-fakta yang belum terungkap, tetapi juga dengan dinamika sosial dan politik yang ada di baliknya,” ujar Yuniar Riza Hakiki, kuasa hukum Bupati Pacitan.
Putusan resmi ini telah disampaikan kepada kedua belah pihak, melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama, dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Pct.