LINTAS7.NET, MADIUN – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) membobol brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang terletak di wilayah Nglames (Kecamatan/Kabupaten Madiun) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Madiun.
Ketiganya adalah Imam Agus S (41) warga Jl. Cempaka Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Kholiq (51) warga Catagayam Utara Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dan Widodo (41) warga Kedung Cabe Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Rabu (7/10/2020) siang mengatakan, kasus ini berawal dari laporan CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun pada 5 Oktober 2020 pagi yang melapor ke Polsek Nglames bahwa brankas mereka telah dibobol maling. Uang sejumlah Rp 58 juta raib.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan Satreskrim Polres Madiun untuk olah TKP dan memburu para pelaku.
Hanya berselang 19 jam, para pelaku berhasil diringkus. Karena berusaha kabur saat akan ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian mereka. Timah panas bersarang di kaki ketiga pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tepatnya berselang 19 jam para pelaku diamankan di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah secara bersama-sama menjebol tembok dengan menggunakan linggis dan palu kemudian masuk ke dalam ruang
penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium
kaca, lalu membuka brankas dengan betel obeng dan palu hingga rusak terbuka, dan mengambil uang tunai Rp 58 juta.
Tersangka Imam Agus merupakan otak pencurian. Sementara Kholiq dan Widodo berperan ikut dalam aksi tindak pidana tersebut (curat.red).
“Otak pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara atas kasus yang sama,” urai Kapolres.
AKBP Bagoes menambahkan, sebelum beraksi, tersangka Imam Agus terlebih dahulu datang ke Madiun untuk melakukan survey lokasi yang dijadikan target. Setelah itu, dia menghubungi Kholiq dan Widodo. Ketiganya sepakat bertemu di terminal Purabaya Madiun pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama menuju sasaran ke TKP dengan berjalan kaki ke sasaran yang telah ditentukan yaitu di CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang berada di sebelah utara terminal Purabaya dan sampai di lokasi sasaran sekira pukul 20.30 WIB.
“5 menit sebelum beraksi, para tersangka mematikan CCTV yang ada di samping gudang,” imbuh AKBP Bagoes.
AKBP Bagoes menerangkan, para tersangka secara bersama-sama menjebol tembok dengan
menggunakan linggis dan palu kemudian masuk ke dalam ruang
penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium
kaca, lalu membuka brankas dengan betel obeng dan palu hingga rusak terbuka, dan mengambil uang tunai Rp 58 juta.
Uang hasil kejahatan dibagi masing-masing tersangka sebesar Rp 19 juta, sedangkan sisa Rp 1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan bersama sama.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan uang tunai sekitar Rp 10 juta yang merupakan sisa uang hasil kejahatan. Karena sebagian uang hasil membobol brankas CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang bergerak di bidang penjualan makanan ringan (snack) dan sabun tersebut sudah dibelikan motor yang dikirim kepada keluarga masing-masing tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ant/red)