Satpol PP Pacitan Perang Melawan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai 5 Ciri Utamanya

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk menekan praktik yang merugikan negara tersebut, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Bea Cukai Madiun terus digencarkan di berbagai wilayah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan bersama tim gabungan. Peredarannya harus dihentikan karena merugikan banyak pihak,” ujar Ardyan.

Baca Juga :  Warga Tak Perlu Susah ke Kota, Pelayanan Adminduk Bisa Diakses di Kecamatan

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya. Setidaknya terdapat lima indikator utama yang perlu diperhatikan, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan pita cukai, serta salah personalisasi.

Selain operasi lapangan, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

Ardyan mengingatkan bahwa perdagangan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, maraknya peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara dan daerah yang berpotensi menghambat pembangunan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan bersama-sama menolak rokok ilegal, kita turut menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (apri)

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru