LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pengawasan yang lebih intensif di lapangan. Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong dan pasar tradisional di berbagai wilayah Pacitan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Selain menjaga kepatuhan pelaku usaha, pengawasan juga bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan petugas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pita cukai yang melekat pada setiap bungkus rokok yang dijual. Pengawasan difokuskan untuk mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Petugas akan memeriksa secara langsung pita cukai pada produk rokok yang beredar. Kami memastikan tidak ada rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan maupun salah personalisasi,” ujarnya, Selasa (2/6/26).
Menurut Widiyanto, kegiatan pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada para pedagang. Mereka diimbau lebih teliti saat menerima pasokan barang dari distributor dan memastikan seluruh produk yang dijual memiliki legalitas yang jelas.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai atau bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan sekitar.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan berkala dan sinergi dengan masyarakat, Satpol PP Pacitan berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.






