MADIUN – Bupati Madiun, Ahmad Dawami mencabut status tanggap darurat banjir. Status darurat banjir berubah menjadi pemulihan bencana banjir. Berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kedepan mulai 13 Maret 2019 hingga 10 Juni 2019.
Karena bantuan sudah dirasa mencukupi dan untuk menghindari penyalahgunaan, penerimaan bantuan dalam bentuk apapun dihentikan sejak Selasa (12/3/2019) pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir, setiap hari bantuan didistribusikan kepada para korban banjir. Seluruh laporan bantuan baik yang masuk maupun yang sudah terdistribusikan akan disampaikan secara transparan oleh Bupati Madiun dalam waktu 14 hari ke depan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan yang telah disumbangkan dan kepada mereka yang memberikan bantuan didoakan semoga menjadi amal kebaikan,” kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami. (ant/red)