Menu

Mode Gelap
Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

Daerah · 13 Jan 2021 18:24 WIB ·

Tak Berpihak pada Masyarakat Kecil, Pembatasan Jam Malam Wadahi Pengusaha Besar


 Foto : Ilustrasi suaraindonesia.co.id Perbesar

Foto : Ilustrasi suaraindonesia.co.id

LINTAS7.NET,PACITAN- Penerapan pembatasan operasional malam di Pacitan tak berpihak pada masyarakat kecil. Utamanya para pedagang kaki lima. Mereka yang biasa beroperasi hingga tengah malam harus memupus harapan mendapatkan rupiah lebih banyak.

Aturan yang diterbitkan pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Pacitan tertanggal 12 Januari 2021 itu dinilai sengaja membunuh pedagang kecil. Sebab, pembatasan jam malam disesuaikan dengan operasional pusat perbelanjaan maupun toko modern.

Rio, salah satu PKL di jalan Jendral Ahmad Yani Pacitan mempertanyakan efektifitas kebijakan pembatasan jam malam dalam hal menurunkan angka kasus Covid-19.

“Aturan itu menunjukkan arah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Jam 9 malam itu kan waktu tutupnya pusat perbelanjaan. Kalau niatnya mencegah penularan ya sekalian saja dibatasi dari sore atau siang sekalian jangan nanggung begini,” katanya pada awak media.

Lebih lanjut, Rio menganggap pemerintah mengabaikan kondisi masyarakat kecil yang makin sulit mencari ekonomi di tengah pandemi. Apalagi, aturan pembatasan di Pacitan melebihi pembatasan jam malam di daerah zona merah.

“Herannya lagi di Wonogiri yang tingkat resiko penularannya tinggi, pedagang kecil masih dapat ruang sampai pukul 10 malam. Di sini yang hanya berisiko sedang semua disamakan berhenti beroperasi sampai jam 9 malam,” tambahnya.

Dia, berharap kebijakan PPKM ini diikuti dengan solusi bagi pedagang kecil. Pemerintah diharapkan memperhatikan nasib pedagang malam yang tak bisa mengais rejeki secara optimal.

“Harapan Saya jangan hanya membatasi aktivitas masyarakat kecil saja, tetapi kami juga dikasih solusinya. Kami ini kan berusaha untuk mandiri sebenarnya. Tapi aturan yang tak berpihak ini bisa mematikan warga dengan ekonomi rendah,” tandasnya.

Diketahui, meski banyak keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menetapkan PPKM yang berlaku efektif mulai 12 Januari sampai 25 Januari mendatang.

“Pertimbangan PPKM di Pacitan karena jumlah kasus terus meningkat signifikan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengendalikan laju pertambahan Covid-19,” ujar Rachmad Dwiyanto, Jubir GTPP Covid19 Kabupaten Pacitan.

Pada hari Rabu (13/1) ini kasus positif covid-19 bertambah 35 orang. Sehingga kasus aktif menjadi 173 kasus. Total kasus Covid-19 sejak ditemukan pertama berjumlah 1.017 kasus. (IS).

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Turnamen Bola Voli AHY #2 Disambut Antusias Masyarakat

3 September 2023 - 18:17 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

20 Agustus 2023 - 11:21 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Jadi Kado Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani Diresmikan 17 Agustus 2023 Akan Dihadiri 800 Tamu Undangan

12 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Unggahan Pelayanan RSUD Dr. Darsono Pacitan Yang Dikeluhkan Warga di Jejaring Sosial Masih Dibanjiri Komentar Netizen

12 Agustus 2023 - 10:35 WIB

Trending di Daerah