Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 13 Jan 2021 18:24 WIB ·

Tak Berpihak pada Masyarakat Kecil, Pembatasan Jam Malam Wadahi Pengusaha Besar


 Foto : Ilustrasi suaraindonesia.co.id Perbesar

Foto : Ilustrasi suaraindonesia.co.id

LINTAS7.NET,PACITAN- Penerapan pembatasan operasional malam di Pacitan tak berpihak pada masyarakat kecil. Utamanya para pedagang kaki lima. Mereka yang biasa beroperasi hingga tengah malam harus memupus harapan mendapatkan rupiah lebih banyak.

Aturan yang diterbitkan pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Pacitan tertanggal 12 Januari 2021 itu dinilai sengaja membunuh pedagang kecil. Sebab, pembatasan jam malam disesuaikan dengan operasional pusat perbelanjaan maupun toko modern.

Rio, salah satu PKL di jalan Jendral Ahmad Yani Pacitan mempertanyakan efektifitas kebijakan pembatasan jam malam dalam hal menurunkan angka kasus Covid-19.

“Aturan itu menunjukkan arah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Jam 9 malam itu kan waktu tutupnya pusat perbelanjaan. Kalau niatnya mencegah penularan ya sekalian saja dibatasi dari sore atau siang sekalian jangan nanggung begini,” katanya pada awak media.

Lebih lanjut, Rio menganggap pemerintah mengabaikan kondisi masyarakat kecil yang makin sulit mencari ekonomi di tengah pandemi. Apalagi, aturan pembatasan di Pacitan melebihi pembatasan jam malam di daerah zona merah.

“Herannya lagi di Wonogiri yang tingkat resiko penularannya tinggi, pedagang kecil masih dapat ruang sampai pukul 10 malam. Di sini yang hanya berisiko sedang semua disamakan berhenti beroperasi sampai jam 9 malam,” tambahnya.

Dia, berharap kebijakan PPKM ini diikuti dengan solusi bagi pedagang kecil. Pemerintah diharapkan memperhatikan nasib pedagang malam yang tak bisa mengais rejeki secara optimal.

“Harapan Saya jangan hanya membatasi aktivitas masyarakat kecil saja, tetapi kami juga dikasih solusinya. Kami ini kan berusaha untuk mandiri sebenarnya. Tapi aturan yang tak berpihak ini bisa mematikan warga dengan ekonomi rendah,” tandasnya.

Diketahui, meski banyak keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menetapkan PPKM yang berlaku efektif mulai 12 Januari sampai 25 Januari mendatang.

“Pertimbangan PPKM di Pacitan karena jumlah kasus terus meningkat signifikan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengendalikan laju pertambahan Covid-19,” ujar Rachmad Dwiyanto, Jubir GTPP Covid19 Kabupaten Pacitan.

Pada hari Rabu (13/1) ini kasus positif covid-19 bertambah 35 orang. Sehingga kasus aktif menjadi 173 kasus. Total kasus Covid-19 sejak ditemukan pertama berjumlah 1.017 kasus. (IS).

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Jatimalang Juara Futsal Gala Desa 2023

6 Maret 2023 - 19:22 WIB

Trending di Pacitan