Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga orang warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (20/11/24) siang.

Pihak penggugat mengajukan perbaikan  materi gugatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian, Juanda Wijaya dan Desak Made Winda Riyanthi sebagai Hakim Anggota. Perbaikan itu menyangkut kedudukan hukum yang sejak awal dinilai janggal dan ambigu.

“Legal standing dari kedudukan penggugat, kemarin Firma (Astra Nawasena Law) masuk penggugat, sekarang enggak. (Penggugat) pinsipal tinggal emak-emak dan pemberi kuasa sebagai penggugat,” kata Yoga kepada awak media, Rabu (20/11/24) siang.

Baca Juga :  Pembukaan Grebeg Suro Ponorogo Istimewa, 8 Ribu Tiket Ludes

“Jadi yang diperbaiki ini hanya Posita, kronologi alasan gugatan, untuk tuntutan, petitumnya enggak (diperbaiki),” jelasnya.

Upaya perbaikan kedudukan hukum ini sudah diperkirakan sejak awal. Supriyadi, seorang warga Pacitan mengatakan, perbaikan gugatan menguatkan unsur politis lebih dominan ketimbang persoalan hukum murni.

“Dari awal sudah jelas, gugatan yang diajukan pada masa tahapan Pilbup Pacitan hanya untuk kebutuhan politik. Dalam hal ini Mas Aji jelas dizholimi,” katanya

Supri menambahkan, gugatan di momen Pilkada 2024 disebut bisa merugikan pribadi Indrata Nur Bayuaji yang berstatus sebagai peserta pilkada. Dia pun mendorong agar ada upaya hukum lain kepada para penggugat.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Purworejo Kecamatan Kota Pacitan, Menunggu Korban Jatuh Baru Diperbaiki?

“Harusnya dituntut balik saja, karena perbuatan hukum di tengah pesta demokrasi sangat tidak etis dan lebih tampak upaya mencemarkan nama baik Mas Aji,” tandasnya.

Diketahui, gugatan hukum kepada Indrata Nur Bayuaji dilayangkan tiga orang warga Pacitan. Yakni, Winarno, Susilowati dan Wahyu Puji Lestariningsih. Sidang pada hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 26 November 2024, dengan agenda tanggapan dari para pihak.

Berita Terkait

Milad 110 Tahun Suara Muhammadiyah, Wisata Bernilai, Ekonomi Berdaya, di Kawasan Wisata Pancer Door Pacitan  
PKD dan Dirosah Ula GP Ansor Pacitan Resmi Dibuka, Gus Hammam Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah
Warga Watukarung Dilatih Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami
Integrasi Digital dan Disiplin Lalu Lintas, Kunci Keselamatan Warga Pringkuku
KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu
Desa Sukoharjo dan Telkomsel Hadirkan Program “Baktiku Negeriku” untuk Percepat Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa  
STBM 5 Pilar, Langkah Nyata Sidoharjo Mewujudkan Kelurahan Sehat dan Mandiri
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

Milad 110 Tahun Suara Muhammadiyah, Wisata Bernilai, Ekonomi Berdaya, di Kawasan Wisata Pancer Door Pacitan  

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PKD dan Dirosah Ula GP Ansor Pacitan Resmi Dibuka, Gus Hammam Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:17 WIB

Warga Watukarung Dilatih Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:10 WIB

Integrasi Digital dan Disiplin Lalu Lintas, Kunci Keselamatan Warga Pringkuku

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:19 WIB

KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu

Berita Terbaru

Daerah

Warga Watukarung Dilatih Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:17 WIB