Ada Temuan Rokok Ilegal di Donorojo, Camat Ingatkan Sanksi Bagi Para Pengedarnya

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen operasi dan sosialiasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional Pacitan. (Foto:Istimewa).

Momen operasi dan sosialiasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional Pacitan. (Foto:Istimewa).

LINTAS7.NET, PACITAN- Petugas gabungan menyita ratusan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Donorojo. Menyikapi hal ini, Plt Camat Donorojo, Nasrul Hidayat mengajak semua pihak bersama-sama memberantas rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Dia menyadari wilayah yang berada di daerah perbatasan berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

“Ya kemarin ada temuan (rokok ilegal) di wilayah kami dan sudah ditindaklanjuti Bea Cukai Madiun,” kata Nasrul.

Temuan rokok ilegal di wilayah Desa Belah bulan Juli lalu jadi atensi bagi pemerintah Kecamatan Donorojo. Pengawasan terhadap peredaran rokok tak resmi di wilayahnya terus ditingkatkan. Pun, edukasi terhadap para pedagang terus dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Baca Juga :  Ditanya UKBM, Sumbogo Singgung Jokowi dan Minta Gagarin Membaca 9 Langkah Strategis Mbois

“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat supaya menjauhkan diri dari keterlibatan peredaran rokok ilegal,” imbuh Nasrul.

Sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat dinilai sebagai upaya pencegahan yang efektif dalam pemberantasan rokok ilegal. Pun, upaya ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari sanksi pidana.

“Jadi tak hanya merugikan negara, pelaku peredaran rokok ilegal juga bisa dipidana, maka kami tidak ingin masyarakat di Donorojo terlibat dalam jual beli rokok ilegal,” tegasnya.

Plt Camat Nasrul mengingatkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peraturan itu secara tegas menyatakan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Jubir Aji-Gagarin : Patuh Aturan, Bukti Kami Serius Memajukan Pacitan

“Disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (Red/Adv).

Berita Terkait

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB