Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Konsultan hukum pasangan Tarman-Sheila Arika, Danur Suprapto, SH., MH., akhirnya angkat bicara terkait kabar dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut digunakan sebagai mahar pernikahan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10/25), Danur menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi apa pun terkait adanya laporan polisi terhadap kliennya.

“Yang dilaporkan siapa, ya, Mas? Saya adalah konsultan hukum Mbak Sheila. Sampai sekarang belum ada informasi dari beliau. Saya juga baru saja menghubungi Mbak Sheila dan Pak Tarman, dan keduanya menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Danur.

Baca Juga :  Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Danur menyebut tidak ada kejelasan mengenai substansi laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan ke kepolisian. Ia mempertanyakan legal standing pelapor dan status hukum dari dugaan tersebut.

“Apa yang mau ditanggapi? Pelapornya siapa, legal standing-nya bagaimana, siapa saja yang dilaporkan, jenis laporannya apa, semua itu belum kami ketahui. Surat panggilan dari kepolisian pun tidak ada. Bahkan nomor laporan polisinya saja belum jelas,” tegasnya.

Meski kabar dugaan laporan tersebut telah mencuat ke publik, pihaknya tetap tenang dan tidak merasa berada dalam situasi hukum yang genting.

“Bagi kami santai saja, karena merasa tidak ada masalah. Apalagi bila disebut sebagai terlapor, kami lebih santai lagi. Justru pelapor yang memiliki tanggung jawab hukum untuk menyediakan bukti permulaan yang cukup agar laporannya bisa ditindaklanjuti dan diuji secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu

Lebih jauh, Danur juga mengingatkan bahwa laporan yang tidak dilandasi itikad baik atau tidak didukung bukti kuat dapat berbalik menyerang pelapor. Ia menyinggung Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu sebagai dasar hukum yang bisa digunakan untuk melaporkan balik.

“Pelapor harus memiliki bukti-bukti yang cukup dan sah. Jika laporan ternyata tidak benar, maka ada risiko hukum menanti, termasuk ancaman pidana karena membuat laporan palsu,” pungkas Danur.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Berita Terbaru