Menu

Mode Gelap
Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

Ngawi · 26 Feb 2019 19:48 WIB ·

Tinggal 4 Bulan, Tahapan Pilkades Serentak Segera Bergulir


 Tinggal 4 Bulan, Tahapan Pilkades Serentak Segera Bergulir Perbesar

Pilkades Serentak Tinggal 4 Bulan Lagi, Ayo Satu Atau Dua Periode

NGAWI – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Ngawi, Jawa Timur dipastikan tinggal menunggu waktu. Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengungkapkan, Pilkades serentak terhadap 175 desa bakal digelar antara akhir Juni sampai awal Juli 2019.

“Itu pasti digelar hanya saja sekarang ini kita melakukan konsultasi dengan Bupati Ngawi terkait waktu maupun kapan tanggalnya,” terang Roy sapaan akrabnya, Selasa, (26/02/2019).

Ia memastikan tahapan Pilkades serentak secepatnya digulirkan. Hanya saja diawali dengan sosialisasi teknis pelaksanaan yang direncanakan akan dilakukan antara 2 sampai 3 gelombang menyesuaikan situasi. Dasar sosialisasi teknis pelaksanaan tetap merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2017.

“Selesai sosialisasi nantinya pihak desa secepatnya membentuk panitia. Jika sudah terbentuk kepanitiaan maka bisa mengajukan bantuan keuangan,” ungkapnya.

Dibenarkan pelaksanaan Pilkades serentak akan dibiayai APBD Ngawi 2019 senilai total Rp 9,3 miliar. Mekanisme penyerapan anggaran untuk panitia desa tersebut mengacu pada klasifikasi/grade demikian estimasi DPT sementara ditambah 2 persen. Dan teknis pemungutan suara akan dilakukan model TPS menyesuaikan jumlah dusun.

“Teknis penyerapan anggaran untuk panitia beda dengan Pilkades serentak 2017 lalu. Sekarang lebih fleksibel artinya dasar DPT sementara bisa sesuai hasil pendataan KPU,” beber Roy.

Hanya saja ia menegaskan semua tahapan pelaksanaan Pilkades serentak akan ditentukan pihak DPMD. Sehingga masing-masing desa tidak mempunyai kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan tahapan. Langkah tersebut untuk meminimalisir terjadinya masalah di desa.

“Nantinya kita juga membuka desk konsultasi dikantor bagi mereka (panitia-red) yang belum memahami alur maupun teknis tahapanya. Tentunya bagi warga atau petahana yang ingin mencalonkan lagi mulai sekarang bisa mempersiapkan diri,” pungkas Roy. (en*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kabupaten Madiun Diganjar Penghargaan Bangga Kencana dari BKKBN 

6 Juli 2023 - 09:59 WIB

Concern Tekan Stunting, Bupati Madiun Masuk Daftar Calon Penerima Satyalancana Wira Karya

15 Juni 2023 - 22:11 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Bupati Aji Serahkan Bantuan Alsintan

27 Desember 2022 - 20:05 WIB

Target Vaksinasi Booster Mbleset

26 Agustus 2022 - 19:35 WIB

Kang Giri Dorong Pemanfaatan Medsos Promosikan Potensi Desa

26 Agustus 2022 - 11:08 WIB

Trending di Pemerintahan