LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp8,7 miliar.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pacitan. Dana dari DBHCHT tersebut difokuskan untuk mendukung pelayanan kesehatan, terutama pengembangan layanan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Kadinkes Pacitan, dr. Daru Mustikoaji merinci, dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan,sementara sisanya sekitar Rp200 juta digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan dinas kesehatan.
“Allhamdulilah di tahun 2026 ini DBHCHT yang diterima Dinkes Pacitan sebesar Rp8,7 miliar. Dan anggaran tersebut kami pergunakan untuk kebutuhan RSUD dr Darsono Pacitan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 200juta akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan Dinkes Pacitan,”
Menurutnya,pemanfaatan DBHCHT tahun ini lebih diprioritaskan untuk kegiatan kuratif atau pelayanan pengobatan. Sedangkan program promotif dan preventif sebagian besar telah ditopang melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Dana DBHCHT tahun ini lebih kita prioritaskan untuk kegiatan kuratif,karena program promotif dan preventif sebagian besar telah ditopang melalui BOK dan DAK dari Pemerintah Pusat,”ungkapnya.
Sebagai informasi.DBHCHT sendiri merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini memiliki manfaat besar bagi daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap rokok ilegal,mendukung sektor pertanian tembakau.
Selain itu,dana DBHCHT juga dimanfaatkan untuk operasi pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa cukai maupun pita cukai palsu.
Terdapat lima ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (apri)






