DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas  Kesehatan (Dinkes) kembali menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp8,7 miliar.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pacitan. Dana dari DBHCHT tersebut difokuskan untuk mendukung pelayanan  kesehatan, terutama pengembangan layanan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

Kadinkes Pacitan, dr. Daru Mustikoaji merinci, dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan,sementara sisanya sekitar Rp200 juta digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan dinas kesehatan.

“Allhamdulilah di tahun 2026 ini DBHCHT yang diterima Dinkes Pacitan sebesar Rp8,7 miliar. Dan anggaran tersebut kami pergunakan untuk kebutuhan RSUD dr Darsono Pacitan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 200juta akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan Dinkes Pacitan,”

Baca Juga :  Kegiatan Minggu Sehat di Ngadirojo Makin Meriah dengan Lomba Mewarnai Anak

Menurutnya,pemanfaatan DBHCHT tahun ini lebih diprioritaskan untuk kegiatan kuratif atau pelayanan pengobatan. Sedangkan program promotif dan preventif sebagian besar telah ditopang melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Dana DBHCHT tahun ini lebih kita prioritaskan untuk kegiatan kuratif,karena program promotif dan preventif sebagian besar telah ditopang melalui BOK dan DAK dari Pemerintah Pusat,”ungkapnya.

Sebagai informasi.DBHCHT sendiri merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini memiliki manfaat besar bagi daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap rokok ilegal,mendukung sektor pertanian tembakau.

Baca Juga :  Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur

Selain itu,dana DBHCHT juga dimanfaatkan untuk operasi pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa cukai maupun pita cukai palsu.

Terdapat lima ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.  Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (apri)

Berita Terkait

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB