Dewan Minta Dasar Kepengurusan Menuju PTSL Jangan Ada Pungli

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) suatu program pemerintah pro rakyat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Namun belakangan ini ada berbagai informasi yang tumpang tindih dilevel bawah khususnya desa. Menyusul permasalahan pecah sertifikat dari pemilik utama ke pihak kedua dan selanjutnya yang kerap dikenal oleh masyarakat desa dengan ‘pecah petok/tumpi’ bermuara pada munculnya SPPT baru.

Ada sebagian pihak menyebutkan untuk memproses menuju pecah sertifikat yang dimaksudkan muncul biaya yang tidak sedikit bahkan per satuan bidang sampai tembus Rp 700 ribu. Usut punya usut munculnya biaya itu bukan di level BPN melainkan diranah birokrasi desa dengan alasan sudah di ‘Perdeskan’ (Peraturan Desa – red).

Baca Juga :  Peringati HPN, Ahmad Dawami Ibaratkan Pers Sebagai Rem

Padahal dari regulasi pembanding dengan desa yang berdekatan pun tidak sama. Ada yang dikenakan biaya ada yang tidak. Meskipun biaya yang dipungut tersebut dimasukan kedalam APBDes. Permasalahan itulah setelah ditelusuri menjadi momok menakutkan bagi pemohon yang hendak memproses sertifikat tanah melalui PTSL. Dengan alasan perekonomian si pemohon batal memproses sertifikat tanah melalui PTSL.

“Semua harus dilakukan sesuai prosedur apalagi menyangkut kepengurusan tanah melalui PTSL. Jangan sampai yang sejatinya PTSL itu biayanya terjangkau menjadi batal lantaran mekanisme lainya,” terang Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi, Selasa, (22/01/2019).

Kemudian dari nara sumber lainya yang enggan disebutkan namanya menegaskan, jika tetap memungut biaya tanpa diatur sesuai regulasi yang jelas akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pungli. Sebab, semua produk hukum seperti Perdes harus mengacu pada aturan hukum diatasnya. Jangan sampai tanpa ada dasar yang pasti untuk mengambil langkah-langkah.

Baca Juga :  Tahun Depan, Dindik Pacitan Digelontor Dana Belanja 590 Milliar

“Bingung kalau PTSL jelas biayanya terukur sesuai aturan. Kalau harus bayar uang sejumlah ratusan ribu untuk kepengurusan SPPT maupun istilahnya pecah baku atau tumpi jelas kurang pas. Menurut saya perlu diproses hukum untuk melihat salah benarnya aturan itu,” terang narasumber.

Menurutnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (pr)

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Raih Penghargaan dari KASN
Bupati Aji Rayakan Hari Bhakti PUPR Bareng Warga Buyutan
Sekolah Alam Pacitan Torehkan Penghargaan Internasional
Tiga Pesan Khusus Bupati untuk Ketua RT dan RW
Program Penyediaan Air Bersih Menyasar Ribuan Rumah di Pacitan
Bupati Aji Edukasi Warga Soal Alur Penganggaran Daerah
Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak
Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:28 WIB

Pemkab Pacitan Raih Penghargaan dari KASN

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:49 WIB

Bupati Aji Rayakan Hari Bhakti PUPR Bareng Warga Buyutan

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:23 WIB

Sekolah Alam Pacitan Torehkan Penghargaan Internasional

Selasa, 28 November 2023 - 13:54 WIB

Tiga Pesan Khusus Bupati untuk Ketua RT dan RW

Sabtu, 25 November 2023 - 13:40 WIB

Program Penyediaan Air Bersih Menyasar Ribuan Rumah di Pacitan

Kamis, 23 November 2023 - 12:35 WIB

Bupati Aji Edukasi Warga Soal Alur Penganggaran Daerah

Jumat, 17 November 2023 - 14:38 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

Kamis, 16 November 2023 - 14:50 WIB

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

Berita Terbaru

Opini

Antara Perekonomian dan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Senin, 18 Mar 2024 - 19:00 WIB

Headline

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Mar 2024 - 16:12 WIB

Headline

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:54 WIB