Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Pemerintahan · 22 Jan 2019 15:41 WIB ·

Dewan Minta Dasar Kepengurusan Menuju PTSL Jangan Ada Pungli


 Dewan Minta Dasar Kepengurusan Menuju PTSL Jangan Ada Pungli Perbesar

NGAWI. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) suatu program pemerintah pro rakyat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Namun belakangan ini ada berbagai informasi yang tumpang tindih dilevel bawah khususnya desa. Menyusul permasalahan pecah sertifikat dari pemilik utama ke pihak kedua dan selanjutnya yang kerap dikenal oleh masyarakat desa dengan ‘pecah petok/tumpi’ bermuara pada munculnya SPPT baru.

Ada sebagian pihak menyebutkan untuk memproses menuju pecah sertifikat yang dimaksudkan muncul biaya yang tidak sedikit bahkan per satuan bidang sampai tembus Rp 700 ribu. Usut punya usut munculnya biaya itu bukan di level BPN melainkan diranah birokrasi desa dengan alasan sudah di ‘Perdeskan’ (Peraturan Desa – red).

Padahal dari regulasi pembanding dengan desa yang berdekatan pun tidak sama. Ada yang dikenakan biaya ada yang tidak. Meskipun biaya yang dipungut tersebut dimasukan kedalam APBDes. Permasalahan itulah setelah ditelusuri menjadi momok menakutkan bagi pemohon yang hendak memproses sertifikat tanah melalui PTSL. Dengan alasan perekonomian si pemohon batal memproses sertifikat tanah melalui PTSL.

“Semua harus dilakukan sesuai prosedur apalagi menyangkut kepengurusan tanah melalui PTSL. Jangan sampai yang sejatinya PTSL itu biayanya terjangkau menjadi batal lantaran mekanisme lainya,” terang Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi, Selasa, (22/01/2019).

Kemudian dari nara sumber lainya yang enggan disebutkan namanya menegaskan, jika tetap memungut biaya tanpa diatur sesuai regulasi yang jelas akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pungli. Sebab, semua produk hukum seperti Perdes harus mengacu pada aturan hukum diatasnya. Jangan sampai tanpa ada dasar yang pasti untuk mengambil langkah-langkah.

“Bingung kalau PTSL jelas biayanya terukur sesuai aturan. Kalau harus bayar uang sejumlah ratusan ribu untuk kepengurusan SPPT maupun istilahnya pecah baku atau tumpi jelas kurang pas. Menurut saya perlu diproses hukum untuk melihat salah benarnya aturan itu,” terang narasumber.

Menurutnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (pr)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

20 November 2023 - 14:50 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

20 November 2023 - 14:38 WIB

Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU

3 November 2023 - 18:00 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Madiun Diganjar Penghargaan Bangga Kencana dari BKKBN 

6 Juli 2023 - 09:59 WIB

Concern Tekan Stunting, Bupati Madiun Masuk Daftar Calon Penerima Satyalancana Wira Karya

15 Juni 2023 - 22:11 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Trending di Madiun