Dewan Minta Dasar Kepengurusan Menuju PTSL Jangan Ada Pungli

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) suatu program pemerintah pro rakyat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Namun belakangan ini ada berbagai informasi yang tumpang tindih dilevel bawah khususnya desa. Menyusul permasalahan pecah sertifikat dari pemilik utama ke pihak kedua dan selanjutnya yang kerap dikenal oleh masyarakat desa dengan ‘pecah petok/tumpi’ bermuara pada munculnya SPPT baru.

Ada sebagian pihak menyebutkan untuk memproses menuju pecah sertifikat yang dimaksudkan muncul biaya yang tidak sedikit bahkan per satuan bidang sampai tembus Rp 700 ribu. Usut punya usut munculnya biaya itu bukan di level BPN melainkan diranah birokrasi desa dengan alasan sudah di ‘Perdeskan’ (Peraturan Desa – red).

Baca Juga :  Mantan Baywatch itu Resmi jadi Bupati Pacitan

Padahal dari regulasi pembanding dengan desa yang berdekatan pun tidak sama. Ada yang dikenakan biaya ada yang tidak. Meskipun biaya yang dipungut tersebut dimasukan kedalam APBDes. Permasalahan itulah setelah ditelusuri menjadi momok menakutkan bagi pemohon yang hendak memproses sertifikat tanah melalui PTSL. Dengan alasan perekonomian si pemohon batal memproses sertifikat tanah melalui PTSL.

“Semua harus dilakukan sesuai prosedur apalagi menyangkut kepengurusan tanah melalui PTSL. Jangan sampai yang sejatinya PTSL itu biayanya terjangkau menjadi batal lantaran mekanisme lainya,” terang Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi, Selasa, (22/01/2019).

Kemudian dari nara sumber lainya yang enggan disebutkan namanya menegaskan, jika tetap memungut biaya tanpa diatur sesuai regulasi yang jelas akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pungli. Sebab, semua produk hukum seperti Perdes harus mengacu pada aturan hukum diatasnya. Jangan sampai tanpa ada dasar yang pasti untuk mengambil langkah-langkah.

Baca Juga :  Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

“Bingung kalau PTSL jelas biayanya terukur sesuai aturan. Kalau harus bayar uang sejumlah ratusan ribu untuk kepengurusan SPPT maupun istilahnya pecah baku atau tumpi jelas kurang pas. Menurut saya perlu diproses hukum untuk melihat salah benarnya aturan itu,” terang narasumber.

Menurutnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (pr)

 

 

 

 

Berita Terkait

Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desa Diberi Penghargaan Desa Antikorupsi
Ketua DPRD Pacitan Dorong Peran PGRI Majukan Pendidikan Pacitan
Serah Terima Jabatan Bupati Pacitan, Budi Sarwoto Akhiri Masa Tugas Sebagai Pj. Bupati
Pemkab Pacitan Fasilitasi Peningkatan Digitalisasi Administrasi Desa melalui Aplikasi Simanis Desa
Masyarakat Desa Kayen Bersama PSHT dan Pemerintah Kecamatan Berkolaborasi Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir
Senam Sehat Bersama di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pacitan, Meningkatkan Kebugaran dan Kekompakan Sekaligus Memperkuat Komitmen untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan 2025 di Kecamatan Tulakan, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:27 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desa Diberi Penghargaan Desa Antikorupsi

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:16 WIB

Ketua DPRD Pacitan Dorong Peran PGRI Majukan Pendidikan Pacitan

Sabtu, 23 November 2024 - 18:13 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Pacitan, Budi Sarwoto Akhiri Masa Tugas Sebagai Pj. Bupati

Jumat, 22 November 2024 - 10:45 WIB

Pemkab Pacitan Fasilitasi Peningkatan Digitalisasi Administrasi Desa melalui Aplikasi Simanis Desa

Minggu, 17 November 2024 - 09:48 WIB

Masyarakat Desa Kayen Bersama PSHT dan Pemerintah Kecamatan Berkolaborasi Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir

Jumat, 15 November 2024 - 08:43 WIB

Senam Sehat Bersama di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pacitan, Meningkatkan Kebugaran dan Kekompakan Sekaligus Memperkuat Komitmen untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Senin, 11 November 2024 - 20:44 WIB

Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan 2025 di Kecamatan Tulakan, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Kamis, 7 November 2024 - 13:55 WIB

Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

Berita Terbaru