MADIUN – Aparat Polres Madiun meringkus empat pemuda asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yakni Khoirul Joko alias Pakek (19), Edhi S. alias Edok (20), Mashrif R. (20), Ari N (20).
Para pemuda pengangguran tersebut ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain lima pemuda tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni AF (17) dan AD (17) yang masih dibawah umur.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, para tersangka diringkus karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap lima pelajar yakni M. Pandugiri (14), Nasrul W. (15), Adittya S. (13), Safiyulloh A. (14), dan Ridho Cahyo (14). Nama terakhir yang disebut, ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
AKBP Ruruh menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, lima pelaku minum-minum miras di Saradan dan satu pelaku yakni AF ada di rumah. Salah satu dari lima pelaku yang minum-minum miras menghubungi AF dan menanyakan ada sasaran apa tidak. Dan dijawab kalau ada akan dikabari.
“Lalu, pada dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, AF mengabarkan ada lima sasaran di exit tol Dumpil,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ruruh, para pelaku berangkat dari Saradan menuju titik sasaran dengan berboncengan naik sepeda motor. Sampai di sekitar Garon, Balerejo, lima korban yang berjalan kaki tersebut terpisah dengan jarak sekitar 100 meter.
Pelaku yang berboncengan tiga orang puter balik menghampiri dua orang korban yang berjalan paling belakang. Lalu, tersangka menodongkan pisau. Handphone serta uang korban yang berjumlah Rp 13 ribu dirampas. Tidak hanya itu, pelaku juga melucuti pakaian korban.
Mengetahui dua orang temannya dicegat, tiga orang korban lari menyelamatkan diri. Saking takutnya, korban masuk ke sungai di Garon. Nahas, seorang korban yakni Ridho Cahyo tidak bisa berenang dan keesokan harinya ditemukan di sungai wilayah Kwadungan dalam kondisi meninggal dunia.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP. Sementara dua pelaku yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Madiun menjalani pemeriksaan khusus di unit PPA Polres Madiun.
“Ancamannya sembilan tahun penjara,” ungkap Ruruh. (ant/IMR)