Hadang dan Palak Pelajar, Pemuda Pengangguran Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2019 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Aparat Polres Madiun meringkus empat pemuda asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yakni Khoirul Joko alias Pakek (19), Edhi S. alias Edok (20), Mashrif R. (20), Ari N (20).

Para pemuda pengangguran tersebut ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain lima pemuda tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni AF (17) dan AD (17) yang masih dibawah umur.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, para tersangka diringkus karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap lima pelajar yakni M. Pandugiri (14), Nasrul W. (15), Adittya S. (13), Safiyulloh A. (14), dan Ridho Cahyo (14). Nama terakhir yang disebut, ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :  Gelar Patroli dan Operasi Yustisi, Kapolres Madiun Ajak Masyarakat Patuhi Aturan

AKBP Ruruh menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, lima pelaku minum-minum miras di Saradan dan satu pelaku yakni AF ada di rumah. Salah satu dari lima pelaku yang minum-minum miras menghubungi AF dan menanyakan ada sasaran apa tidak. Dan dijawab kalau ada akan dikabari.

“Lalu, pada dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, AF mengabarkan ada lima sasaran di exit tol Dumpil,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ruruh, para pelaku berangkat dari Saradan menuju titik sasaran dengan berboncengan naik sepeda motor. Sampai di sekitar Garon, Balerejo, lima korban yang berjalan kaki tersebut terpisah dengan jarak sekitar 100 meter.

Pelaku yang berboncengan tiga orang puter balik menghampiri dua orang korban yang berjalan paling belakang. Lalu, tersangka menodongkan pisau. Handphone serta uang korban yang berjumlah Rp 13 ribu dirampas. Tidak hanya itu, pelaku juga melucuti pakaian korban.

Baca Juga :  KPU Pacitan Raih Penghargaan Publikasi Website Terproduktif

Mengetahui dua orang temannya dicegat, tiga orang korban lari menyelamatkan diri. Saking takutnya, korban masuk ke sungai di Garon. Nahas, seorang korban yakni Ridho Cahyo tidak bisa berenang dan keesokan harinya ditemukan di sungai wilayah Kwadungan dalam kondisi meninggal dunia.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP. Sementara dua pelaku yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Madiun menjalani pemeriksaan khusus di unit PPA Polres Madiun.

“Ancamannya sembilan tahun penjara,” ungkap Ruruh. (ant/IMR)

Berita Terkait

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk
Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:32 WIB

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Berita Terbaru