NGAWI. Pasca pelantikan tiga orang perangkat Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Rabu 08 Februari 2019 lalu berbuntut panjang dan memanas. Padahal pada waktu bersamaan Kades Kandangan Sukiran sempat didemo ratusan warga untuk membatalkan pelantikan.
Gayung bersambut bukanya situasi redam pasca pelantikan justru tensi politik di desa setempat memanas. Untuk mengurai benang kusut Komisi I DPRD Ngawi langsung memanggil Tatik Sri Yuliwati Camat Ngawi Kota untuk dimintai keterangannya melalui rapat hearing, Rabu kemarin, (13/02/2019).
Hasilnya pun terbilang lucu, terkait kapasitas Yuli selaku pemangku wilayah kerja di Kecamatan Ngawi Kota. Diketahui, sesuai hasil keterangan Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi bahwa ujian perangkat Desa Kandangan yang dilaksanakan pada 08 Desember 2018 lalu hasilnya diulang setelah ada indikasi kecurangan.
“Sejak awal Pak Bupati Ngawi arahnya untuk menunda pelantikan dan pihak desa silahkan membuat pelaporan karena di dalamnya ada pengondisian berbuntut penyuapan. Namun pihak desa tidak lekas melaporkan jika ada indikasi kecurangan tahu-tahu ada pelantikan,” terang Siswanto, Kamis, (14/02/2019).
Sesuai konteknya sebagai Camat beber Siswanto, Yuli seharusnya tidak memberikan rekomendasi ke desa tentang prosesi pelantikan meskipun permintaan dari pemerintahan desa. Jika ada polemik sesuai dinamikanya Camat harus intens melakukan pengawasan dan pembinaan bukan mudah dikendalikan atau didikte oleh pihak desa.
“Seharusnya jangan bertindak atas laporan dari bawah. Jangan mudah didikte seperti itu parah jadinya,” bebernya.
Urainya, jauh hari sebelum pelantikan tepatnya 20 Desember 2018 pihak desa sudah meminta untuk dilakukan ujian ulang lewat Musyawarah Desa pada 03 Januari 2019. Permintaan ujian ulang tersebut sebagaimana yang telah disebutkan memang ada indikasi kecurangan yang mengarah ke tindak pidana.
Ditekankan legislator dari PKS itu mendasar Perda dan Perbup sudah dibenarkan apabila ujian ulang mendasar Musyawarah Desa. Sayangnya lagi saat dicecar pertanyaan sesuai keterangan Sis, Yuli selaku Camat Ngawi Kota hanya sebatas menghadiri saja pada pelaksanaan Musyawarah Desa.
“Hasil evaluasinya ada beberapa titik lemah pihak Camat terhadap proses ujian perangkat di Kandangan. Pengawasannya sangat kurang sekali sehingga terjadi polemik terus hingga kini yang berpotensi masuk ke ranah PTUN maupun meja kepolisian,” ungkap Siswanto.
Seperti diketahui pada Rabu 06 Februari 2019 Kades Kandangan Sukiran melantik ketiga perangkat desanya itu berlangsung di Aula Desa setempat. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap Ali Al Imron selaku Kaur Perencanaan Desa, Dewi Irawati Kaur Tata Usaha dan Umum, Erly Dhuwi Wulandari Kasi Kesejahteraan. (pr)