Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Ngawi · 14 Feb 2019 14:52 WIB ·

Imbas Pelantikan Perangkat Desa Kandangan Memanas, Dewan Panggil Camat


 Rapat Hearing Dewan Komisi I DPRD Ngawi dengan Camat Ngawi Kota Perbesar

Rapat Hearing Dewan Komisi I DPRD Ngawi dengan Camat Ngawi Kota

NGAWI. Pasca pelantikan tiga orang perangkat Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Rabu 08 Februari 2019 lalu berbuntut panjang dan memanas. Padahal pada waktu bersamaan Kades Kandangan Sukiran sempat didemo ratusan warga untuk membatalkan pelantikan.

Gayung bersambut bukanya situasi redam pasca pelantikan justru tensi politik di desa setempat memanas. Untuk mengurai benang kusut Komisi I DPRD Ngawi langsung memanggil Tatik Sri Yuliwati Camat Ngawi Kota untuk dimintai keterangannya melalui rapat hearing, Rabu kemarin, (13/02/2019).

Hasilnya pun terbilang lucu, terkait kapasitas Yuli selaku pemangku wilayah kerja di Kecamatan Ngawi Kota. Diketahui, sesuai hasil keterangan Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi bahwa ujian perangkat Desa Kandangan yang dilaksanakan pada 08 Desember 2018 lalu hasilnya diulang setelah ada indikasi kecurangan.

“Sejak awal Pak Bupati Ngawi arahnya untuk menunda pelantikan dan pihak desa silahkan membuat pelaporan karena di dalamnya ada pengondisian berbuntut penyuapan. Namun pihak desa tidak lekas melaporkan jika ada indikasi kecurangan tahu-tahu ada pelantikan,” terang Siswanto, Kamis, (14/02/2019).

Sesuai konteknya sebagai Camat beber Siswanto, Yuli seharusnya tidak memberikan rekomendasi ke desa tentang prosesi pelantikan meskipun permintaan dari pemerintahan desa. Jika ada polemik sesuai dinamikanya Camat harus intens melakukan pengawasan dan pembinaan bukan mudah dikendalikan atau didikte oleh pihak desa.

“Seharusnya jangan bertindak atas laporan dari bawah. Jangan mudah didikte seperti itu parah jadinya,” bebernya.

Urainya, jauh hari sebelum pelantikan tepatnya 20 Desember 2018 pihak desa sudah meminta untuk dilakukan ujian ulang lewat Musyawarah Desa pada 03 Januari 2019. Permintaan ujian ulang tersebut sebagaimana yang telah disebutkan memang ada indikasi kecurangan yang mengarah ke tindak pidana.

Ditekankan legislator dari PKS itu mendasar Perda dan Perbup sudah dibenarkan apabila ujian ulang mendasar Musyawarah Desa. Sayangnya lagi saat dicecar pertanyaan sesuai keterangan Sis, Yuli selaku Camat Ngawi Kota hanya sebatas menghadiri saja pada pelaksanaan Musyawarah Desa.

“Hasil evaluasinya ada beberapa titik lemah pihak Camat terhadap proses ujian perangkat di Kandangan. Pengawasannya sangat kurang sekali sehingga terjadi polemik terus hingga kini yang berpotensi masuk ke ranah PTUN maupun meja kepolisian,” ungkap Siswanto.

Seperti diketahui pada Rabu 06 Februari 2019 Kades Kandangan Sukiran melantik ketiga perangkat desanya itu berlangsung di Aula Desa setempat. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap Ali Al Imron selaku Kaur Perencanaan Desa, Dewi Irawati Kaur Tata Usaha dan Umum, Erly Dhuwi Wulandari Kasi Kesejahteraan. (pr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Bupati Aji Serahkan Bantuan Alsintan

27 Desember 2022 - 20:05 WIB

Target Vaksinasi Booster Mbleset

26 Agustus 2022 - 19:35 WIB

Kang Giri Dorong Pemanfaatan Medsos Promosikan Potensi Desa

26 Agustus 2022 - 11:08 WIB

Kolaborasi Penari Bujang Ganong dan Sufi Pecahkan Rekor Muri

9 Agustus 2022 - 20:40 WIB

Dinas PUPR Dinilai Lambat, Belum Siap Kerja Cepat

28 Juli 2022 - 17:00 WIB

Trending di Daerah