Kapolres Ngawi: Karaoke Harus Tutup Sebulan!

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI – Menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu memastikan tempat hiburan khususnya karaoke harus tutup selama sebulan. Selain itu ditegaskan, kepada pengelola tempat penginapan, hotel maupun losmen untuk lebih selektif menerima tamunya ketika menginap.

“Iya barusan kita menggelar rapat koordinasi melibatkan stakeholder terkait menjelang bulan suci. Kita minta kepada pelaku usaha seperti rumah makan, tempat karaoke maupun hotel harus mentaati semua kesepakatan,” terang AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Jum’at, (03/05/2019).

Baca Juga :  Evakuasi Korban Banjir Ngawi Terkendala Perahu Karet

Untuk tempat makan seperti restoran dan warung ketika buka siang harus menutup sebagian lokasi berjualan dengan tirai maupun selambu. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. Demikian juga dihimbau kepada ustad dan ulama ketika memberikan kultum serta tausiyah kepada jamaah harus bersifat menyejukan.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Dicokok

“Kita himbau kepada ulama maupun ustad untuk ikut bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adem dengan memberikan kultum dan tausiyah yang menyejukan. Jangan sampai bersifat provokatif dan tadi semua telah bersepakat,” ulasnya. (pr)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Berita Terbaru