NGAWI – Menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu memastikan tempat hiburan khususnya karaoke harus tutup selama sebulan. Selain itu ditegaskan, kepada pengelola tempat penginapan, hotel maupun losmen untuk lebih selektif menerima tamunya ketika menginap.
“Iya barusan kita menggelar rapat koordinasi melibatkan stakeholder terkait menjelang bulan suci. Kita minta kepada pelaku usaha seperti rumah makan, tempat karaoke maupun hotel harus mentaati semua kesepakatan,” terang AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Jum’at, (03/05/2019).
Untuk tempat makan seperti restoran dan warung ketika buka siang harus menutup sebagian lokasi berjualan dengan tirai maupun selambu. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. Demikian juga dihimbau kepada ustad dan ulama ketika memberikan kultum serta tausiyah kepada jamaah harus bersifat menyejukan.
“Kita himbau kepada ulama maupun ustad untuk ikut bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adem dengan memberikan kultum dan tausiyah yang menyejukan. Jangan sampai bersifat provokatif dan tadi semua telah bersepakat,” ulasnya. (pr)