Kapolres Ngawi: Karaoke Harus Tutup Sebulan!

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI – Menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu memastikan tempat hiburan khususnya karaoke harus tutup selama sebulan. Selain itu ditegaskan, kepada pengelola tempat penginapan, hotel maupun losmen untuk lebih selektif menerima tamunya ketika menginap.

“Iya barusan kita menggelar rapat koordinasi melibatkan stakeholder terkait menjelang bulan suci. Kita minta kepada pelaku usaha seperti rumah makan, tempat karaoke maupun hotel harus mentaati semua kesepakatan,” terang AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Jum’at, (03/05/2019).

Baca Juga :  Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

Untuk tempat makan seperti restoran dan warung ketika buka siang harus menutup sebagian lokasi berjualan dengan tirai maupun selambu. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. Demikian juga dihimbau kepada ustad dan ulama ketika memberikan kultum serta tausiyah kepada jamaah harus bersifat menyejukan.

Baca Juga :  Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Polres Madiun Gelar MoU Bersama

“Kita himbau kepada ulama maupun ustad untuk ikut bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adem dengan memberikan kultum dan tausiyah yang menyejukan. Jangan sampai bersifat provokatif dan tadi semua telah bersepakat,” ulasnya. (pr)

Berita Terkait

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus
Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini
Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis
Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun
Luncurkan Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Petugas Kantor Imigrasi Madiun Jemput Bola Layani WNA
Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Mencaci Maki Polisi
Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai Diberlakukan di Pacitan
Serdik Sespimmen Sespim Polri Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

Senin, 3 Mei 2021 - 00:24 WIB

Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Sabtu, 1 Mei 2021 - 20:59 WIB

Luncurkan Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Petugas Kantor Imigrasi Madiun Jemput Bola Layani WNA

Kamis, 29 April 2021 - 21:51 WIB

Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Mencaci Maki Polisi

Senin, 19 April 2021 - 12:52 WIB

Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai Diberlakukan di Pacitan

Senin, 19 April 2021 - 10:11 WIB

Serdik Sespimmen Sespim Polri Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru