Kecamatan Ngadirojo Nihil Temuan, Camat Nanang Ajak Pertahankan Status Zero Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

LINTAS7.NET, PACITAN- Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal digelar di pasar tradisional di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono bangga bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak ada penjual maupun pengedar rokok ilegal. Kondisi aman dari peredaran rokok ilegal diharapkan bisa terus dipertahankan.

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”ungkap Camat Ngadirojo, Jumat (12/9).

Kendati nihil temuan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.

“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

Berdasarkan regulasi menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” pungkas Camat Ngadirojo. (Red/Adv).

Berita Terkait

ARPAC Salurkan 35 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus
Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa
PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga
Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami
Menjelajahi Muara Ngiroboyo dengan Paddle Board, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Alam Pacitan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Mulai 2027, Akses Bansos Pacitan Disiapkan Berbasis Digital

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

ARPAC Salurkan 35 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Menjelajahi Muara Ngiroboyo dengan Paddle Board, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Alam Pacitan

Berita Terbaru