Kecamatan Ngadirojo Nihil Temuan, Camat Nanang Ajak Pertahankan Status Zero Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

LINTAS7.NET, PACITAN- Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal digelar di pasar tradisional di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono bangga bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak ada penjual maupun pengedar rokok ilegal. Kondisi aman dari peredaran rokok ilegal diharapkan bisa terus dipertahankan.

Baca Juga :  Aji-Gagarin Unggul pada Semua Segmen Pemilih Kecuali PKB

“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”ungkap Camat Ngadirojo, Jumat (12/9).

Kendati nihil temuan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.

“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Survei SukMa Jatim, Pelayanan Masyarakat Kecamatan Punung Memuaskan

Berdasarkan regulasi menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” pungkas Camat Ngadirojo. (Red/Adv).

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru