Kecamatan Ngadirojo Nihil Temuan, Camat Nanang Ajak Pertahankan Status Zero Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

LINTAS7.NET, PACITAN- Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal digelar di pasar tradisional di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono bangga bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak ada penjual maupun pengedar rokok ilegal. Kondisi aman dari peredaran rokok ilegal diharapkan bisa terus dipertahankan.

Baca Juga :  Bangkitkan Ekonomi Pariwisata, Ibas Tekankan Pentingnya Obyek Wisata Sehat dan Aman dari Covid-19

“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”ungkap Camat Ngadirojo, Jumat (12/9).

Kendati nihil temuan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.

“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Gelar Bimtek Media Pilbup Pacitan

Berdasarkan regulasi menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” pungkas Camat Ngadirojo. (Red/Adv).

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru