MADIUN – Bupati Madiun Ahmad Dawami menetapkan status darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Madiun. Status darurat ditetapkan mulai 6-19 Maret 2019.
Pemkab juga sudah membentuk posko-posko banjir sudah dibentuk di seluruh wilayah terdampak. Khusus untuk posko kabupaten ditempatkan di Kecamatan Balerejo.
Fasilitas yang tersedia di posko seperti dapur umum, laporan data BPBD, serta layanan kesehatan. “Posko bencana ada di setiap kecamatan. Puskesmas semua konsentrasi (korban banjir, Red),” ujar bupati.
Tercatat sedikitnya 150 warga dievakuasi di posko Balerejo. Mereka ditampung di beberapa ruangan. Diantaranya perempuan, anak-anak, dan lansia dibawah pengawasan tim medis dinas kesehatan setempat.
Dengan ditetapkannya status darurat bencana banjir oleh Bupati Madiun, maka biaya yang timbul untuk penanganan bencana akan dikover APBD Kabupaten Madiun.
Sementara itu, bantuan logistik untuk para korban banjir di wilayah Kabupaten Madiun mulai berdatangan dari berbagai pihak. Di antaranya dari relawan, komunitas, masyarakat, dan dari beberapa tokoh. (ant/imr)