LINTAS7.NET, MADIUN – PT KAI Daop 7 Madiun menutup cikal bakal perlintasan di KM 156+4/5 petak jalan Babadan – Caruban, tepatnya berada di Dusun Suci, Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Kamis (26/11/2020).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sampai dengan 25 November 2020, telah terjadi 41 laka di perlintasan sebidang. Seringnya kecelakaan tersebut terjadi pada perlintasan tanpa penjaga dan palang pintu, rata-rata disebabkan juga oleh pengendara yang kurang mentaati rambu yang tersedia.
PT KAI Daop 7 Madiun terus berupaya untuk melakukan pencegahan diantaranya, melakukan sosialisasi secara langsung diperlintasan, melalui media masa, serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder.
“Saat ini, 42 perlintasan sebidang maupun yang masih berupa cikal bakal yang dibuat oleh warga telah kami tutup. Salah satunya yang hari ini kita lakukan, penutupan cikal bakal perlintasan di KM 156+4/5 petak jalan Babadan – Caruban, tepatnya berada di Dusun Suci, Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun,” ujar Ixfan, Kamis (26/11/2020).
Ixfan menjelaskan, PT KAI Daop 7 Madiun secara geografi berada di 9 Kabupaten dan 3 Kota, dengan area yang sangat luas tersebut, ada setidaknya 220 perlintasan sebidang yang membentang dari Kabupaten Ngawi di barat, Kabupaten Mojokerto di timur dan Kabupaten Blitar di selatan.
Terdapat beberapa kriteria mengenai perlintasan sebidang jalur KA yaitu, perlintasan teregistrasi dan terjaga oleh PT KAI, Pemda atau badan usaha terkait. Perlintasan teregistrasi tanpa penjaga dan tanpa palang pintu dengan dilengkapi Early Warning Sistym (EWS) serta rambu, dan tanpa EWS hanya dilengkapi rambu saja, serta perlintasan tak teregistrasi atau liar.
Ixfan memaparkan, dari 220 perlintasan di wilayah Daop 7 Madiun, yang dijaga oleh PT KAI Daop 7 Madiun sebanyak 94 perlintasan, dijaga Pemda sebanyak 3 perlintasan, perlintasan dilengkapi EWS dan rambu sebanyak 113 perlintasan, tanpa EWS dan hanya dilengkapi rambu sebanyak 28 perlintasan dan tak teregistrasi/liar sebanyak 5 perlintasan.
Disamping penutupan cikal bakal perlintasan, Daop 7 Madiun secara berkesinambungan melakukan penertiban bangunan-bangunan yang berada di kanan kiri rel, serta merapikan pepohonan yang dimungkinkan dapat mengganggu jarak pandang masinis maupun pengguna jalan.
“Meski pandangan sudah bebas, kami tetap mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mentaati perturan yang ada setiap melewati perlintasan sebidang, karena kecepatan KA yang tinggi dan kereta api tidak bisa berhenti mendadak,” tutup Ixfan. (ant/red)