Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Headline · 14 Feb 2021 10:49 WIB ·

Merasa Ditipu Agen Penyalur TKI, Warga Desa Klorogan Lapor Ke Polres Madiun


 Merasa Ditipu Agen Penyalur TKI, Warga Desa Klorogan Lapor Ke Polres Madiun Perbesar

Keterangan Foto : Sungeb dan Supriati saat melapor ke Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sore.

LINTAS7.NET, MADIUN – Merasa ditipu oleh agen penyalur tenaga kerja, Sungeb, warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun melapor ke Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sore.

Sungeb melapor ke Polres Madiun ditemani anaknya yang bernama Supriati yang didampingi Kepala Desa Klorogan Juprianto dan Kamituwo Desa Klorogan Habibudin.

Supriati, menceritakan bahwa adiknya yang bernama Dhea Febrianti (18) saat ini nasibnya terlunta-lunta dan tak bisa pulang ke Indonesia setelah diusir dari rumah majikannya di Singapura.

Kepada wartawan, Supriati menceritakan bagaimana kronologi adiknya bisa berangkat menjadi TKI ke Singapura.

Dhea yang baru saja lulus dari SMKN 1 Kebonsari setahun yang lalu ini, tergiur iming-iming gaji besar dengan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri. Dhea berkenalan dengan oknum penyalur tenaga kerja luar negeri melalui Facebook, akhir tahun lalu.

“Kenalnya dari Facebook. Kemudian saya diajak daftar ke PT penyalur TKI, saya lupa nama PT-nya, kantornya di depan PGS, Kecamatan Geger,” kata Supriyati kepada wartawan saat ditemui di Polres Madiun.

 

Supriati menuturkan, awalnya adiknya yang masih berusia 18 tahun, ingin bekerja menjadi TKI di Hongkong. Namun pihak penyalur tenaga kerja luar negeri mengatakan usianya tidak mencukupi persyaratan.

Oknum penyalur tenaga kerja asing ini kemudian menyarankan Dhea untuk berangkat ke Singapura dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

“Awalnya pingin ke Hongkong, tapi katanya usianya nggak cukup. Akhirnya disarankan ke Singapura. Di paspornya, umurnya diganti kelahiran 1996, karena minimal usia 24 tahun, adik saya baru 18 tahun,” jelasnya.

Pada saat mendaftar, adiknya diminta untuk mengukur berat badan, dan tinggi badan. Setelah itu, adiknya diminta menyerahkan berkas, di antaranya foto copy ijazah, Kartu Keluarga, KTP, akte kelahiran, dan foto diri.

Setelah itu, adiknya diberangkatkan dari Surabaya menuju Batam menggunakan pesawat, kemudian dilanjutkan dari Batam ke Singapura menggunakan jalur laut, pada 7 Januari 2021.

Dhea sempat karantina selama sekitar 14 hari, mulai 7 Januari hingga 22 Januari. Kemudian mulai ditempatkan di rumah majikannya pada 28 Januari 2021.

Selama tinggal di rumah majikannya, adiknya selalu mengeluh tidak kerasan karena tidak diperlakukan semestinya. Adiknya yang mengabarinya melalui pesan WhatsApp ini menceritakan, bahwa selama ini hanya mendapat satu kali makan setiap hari.

“Majikan adik saya itu orang India. Di sana nggak betah, makan tidak sesuai, sehari satu kali makan, cuma dikasih dua roti Parotta,” kata Supriati.

Puncaknya, adiknya dimarahi oleh majikannya karena dituduh mencuri makanan milik anak majikannya. Majikannya, kemudian mengirim Dhea ke agen penyalur tenaga kerja luar negeri di Singapura

Di tempat agen penyalur di Singapura, adiknya meminta untuk dipulangkan. Namun, pihak penyalur meminta sejumlah uang untuk biaya kepulangannya.

“Katanya bisa dipulangkan tapi disuruh menyiapkan Rp 10 juta, untuk beli tiket. Karena nggak punya uang, ibu saya minta saya untuk jual motor, kemudian setelah itu saya setor ke bu Endang, kemudian oleh bu Endang, saya nggak dikasih kwitansi, cuma saya divideo saya dia bilang saya menyerahkan uang sepuluh juta untuk beli tiket,” katanya.

Namun, meski sudah menyerahkan Rp 10 juta, adiknya belum juga dipulangkan. Pihak agen penyalur justru meminta uang tambahan sebesar Rp 7 juta, dengan alasan untuk membayar ganti rugi biaya selama masa karantina.

“Yang Rp 7 juta belum saya setor, adik saya mengabari kalau sekarang sudah ditangani pihak kepolisian Singapura. Adik saya kabur dari agen di sana, kemudian melapor ke polisi di Singapura,” jelasnya.

Supriati mengatakan, sesuai persyaratan gaji adiknya akan dipotong selama enam bulan, oleh pihak agen penyalur. Namun, karena ia kini ia tidak lagi bekerja, pihak agen penyalur meminta uang denda sebesar Rp 50 juta kepada adiknya.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan, ayahnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun. (ant/red)

Artikel ini telah dibaca 573 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Trending di Pacitan