Menu

Mode Gelap
Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

Headline · 14 Feb 2021 10:49 WIB ·

Merasa Ditipu Agen Penyalur TKI, Warga Desa Klorogan Lapor Ke Polres Madiun


 Merasa Ditipu Agen Penyalur TKI, Warga Desa Klorogan Lapor Ke Polres Madiun Perbesar

Keterangan Foto : Sungeb dan Supriati saat melapor ke Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sore.

LINTAS7.NET, MADIUN – Merasa ditipu oleh agen penyalur tenaga kerja, Sungeb, warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun melapor ke Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sore.

Sungeb melapor ke Polres Madiun ditemani anaknya yang bernama Supriati yang didampingi Kepala Desa Klorogan Juprianto dan Kamituwo Desa Klorogan Habibudin.

Supriati, menceritakan bahwa adiknya yang bernama Dhea Febrianti (18) saat ini nasibnya terlunta-lunta dan tak bisa pulang ke Indonesia setelah diusir dari rumah majikannya di Singapura.

Kepada wartawan, Supriati menceritakan bagaimana kronologi adiknya bisa berangkat menjadi TKI ke Singapura.

Dhea yang baru saja lulus dari SMKN 1 Kebonsari setahun yang lalu ini, tergiur iming-iming gaji besar dengan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri. Dhea berkenalan dengan oknum penyalur tenaga kerja luar negeri melalui Facebook, akhir tahun lalu.

“Kenalnya dari Facebook. Kemudian saya diajak daftar ke PT penyalur TKI, saya lupa nama PT-nya, kantornya di depan PGS, Kecamatan Geger,” kata Supriyati kepada wartawan saat ditemui di Polres Madiun.

 

Supriati menuturkan, awalnya adiknya yang masih berusia 18 tahun, ingin bekerja menjadi TKI di Hongkong. Namun pihak penyalur tenaga kerja luar negeri mengatakan usianya tidak mencukupi persyaratan.

Oknum penyalur tenaga kerja asing ini kemudian menyarankan Dhea untuk berangkat ke Singapura dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

“Awalnya pingin ke Hongkong, tapi katanya usianya nggak cukup. Akhirnya disarankan ke Singapura. Di paspornya, umurnya diganti kelahiran 1996, karena minimal usia 24 tahun, adik saya baru 18 tahun,” jelasnya.

Pada saat mendaftar, adiknya diminta untuk mengukur berat badan, dan tinggi badan. Setelah itu, adiknya diminta menyerahkan berkas, di antaranya foto copy ijazah, Kartu Keluarga, KTP, akte kelahiran, dan foto diri.

Setelah itu, adiknya diberangkatkan dari Surabaya menuju Batam menggunakan pesawat, kemudian dilanjutkan dari Batam ke Singapura menggunakan jalur laut, pada 7 Januari 2021.

Dhea sempat karantina selama sekitar 14 hari, mulai 7 Januari hingga 22 Januari. Kemudian mulai ditempatkan di rumah majikannya pada 28 Januari 2021.

Selama tinggal di rumah majikannya, adiknya selalu mengeluh tidak kerasan karena tidak diperlakukan semestinya. Adiknya yang mengabarinya melalui pesan WhatsApp ini menceritakan, bahwa selama ini hanya mendapat satu kali makan setiap hari.

“Majikan adik saya itu orang India. Di sana nggak betah, makan tidak sesuai, sehari satu kali makan, cuma dikasih dua roti Parotta,” kata Supriati.

Puncaknya, adiknya dimarahi oleh majikannya karena dituduh mencuri makanan milik anak majikannya. Majikannya, kemudian mengirim Dhea ke agen penyalur tenaga kerja luar negeri di Singapura

Di tempat agen penyalur di Singapura, adiknya meminta untuk dipulangkan. Namun, pihak penyalur meminta sejumlah uang untuk biaya kepulangannya.

“Katanya bisa dipulangkan tapi disuruh menyiapkan Rp 10 juta, untuk beli tiket. Karena nggak punya uang, ibu saya minta saya untuk jual motor, kemudian setelah itu saya setor ke bu Endang, kemudian oleh bu Endang, saya nggak dikasih kwitansi, cuma saya divideo saya dia bilang saya menyerahkan uang sepuluh juta untuk beli tiket,” katanya.

Namun, meski sudah menyerahkan Rp 10 juta, adiknya belum juga dipulangkan. Pihak agen penyalur justru meminta uang tambahan sebesar Rp 7 juta, dengan alasan untuk membayar ganti rugi biaya selama masa karantina.

“Yang Rp 7 juta belum saya setor, adik saya mengabari kalau sekarang sudah ditangani pihak kepolisian Singapura. Adik saya kabur dari agen di sana, kemudian melapor ke polisi di Singapura,” jelasnya.

Supriati mengatakan, sesuai persyaratan gaji adiknya akan dipotong selama enam bulan, oleh pihak agen penyalur. Namun, karena ia kini ia tidak lagi bekerja, pihak agen penyalur meminta uang denda sebesar Rp 50 juta kepada adiknya.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan, ayahnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun. (ant/red)

Artikel ini telah dibaca 632 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur

26 September 2023 - 12:00 WIB

Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP

12 September 2023 - 14:04 WIB

BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran

5 September 2023 - 14:00 WIB

Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini 

4 September 2023 - 12:55 WIB

Naff dan D’Masiv Meriahkan Festival Literasi Digital di Ponorogo

3 September 2023 - 23:27 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

Trending di Daerah