Merasa Ditipu Agen Penyalur TKI, Warga Desa Klorogan Lapor Ke Polres Madiun

- Jurnalis

Minggu, 14 Februari 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Sungeb dan Supriati saat melapor ke Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sore.

LINTAS7.NET, MADIUN – Merasa ditipu oleh agen penyalur tenaga kerja, Sungeb, warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun melapor ke Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sore.

Sungeb melapor ke Polres Madiun ditemani anaknya yang bernama Supriati yang didampingi Kepala Desa Klorogan Juprianto dan Kamituwo Desa Klorogan Habibudin.

Supriati, menceritakan bahwa adiknya yang bernama Dhea Febrianti (18) saat ini nasibnya terlunta-lunta dan tak bisa pulang ke Indonesia setelah diusir dari rumah majikannya di Singapura.

Kepada wartawan, Supriati menceritakan bagaimana kronologi adiknya bisa berangkat menjadi TKI ke Singapura.

Dhea yang baru saja lulus dari SMKN 1 Kebonsari setahun yang lalu ini, tergiur iming-iming gaji besar dengan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri. Dhea berkenalan dengan oknum penyalur tenaga kerja luar negeri melalui Facebook, akhir tahun lalu.

“Kenalnya dari Facebook. Kemudian saya diajak daftar ke PT penyalur TKI, saya lupa nama PT-nya, kantornya di depan PGS, Kecamatan Geger,” kata Supriyati kepada wartawan saat ditemui di Polres Madiun.

 

Supriati menuturkan, awalnya adiknya yang masih berusia 18 tahun, ingin bekerja menjadi TKI di Hongkong. Namun pihak penyalur tenaga kerja luar negeri mengatakan usianya tidak mencukupi persyaratan.

Baca Juga :  Manfaatkan Medsos, Alumni Pondok Tremas Raup Banyak Cuan

Oknum penyalur tenaga kerja asing ini kemudian menyarankan Dhea untuk berangkat ke Singapura dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

“Awalnya pingin ke Hongkong, tapi katanya usianya nggak cukup. Akhirnya disarankan ke Singapura. Di paspornya, umurnya diganti kelahiran 1996, karena minimal usia 24 tahun, adik saya baru 18 tahun,” jelasnya.

Pada saat mendaftar, adiknya diminta untuk mengukur berat badan, dan tinggi badan. Setelah itu, adiknya diminta menyerahkan berkas, di antaranya foto copy ijazah, Kartu Keluarga, KTP, akte kelahiran, dan foto diri.

Setelah itu, adiknya diberangkatkan dari Surabaya menuju Batam menggunakan pesawat, kemudian dilanjutkan dari Batam ke Singapura menggunakan jalur laut, pada 7 Januari 2021.

Dhea sempat karantina selama sekitar 14 hari, mulai 7 Januari hingga 22 Januari. Kemudian mulai ditempatkan di rumah majikannya pada 28 Januari 2021.

Selama tinggal di rumah majikannya, adiknya selalu mengeluh tidak kerasan karena tidak diperlakukan semestinya. Adiknya yang mengabarinya melalui pesan WhatsApp ini menceritakan, bahwa selama ini hanya mendapat satu kali makan setiap hari.

“Majikan adik saya itu orang India. Di sana nggak betah, makan tidak sesuai, sehari satu kali makan, cuma dikasih dua roti Parotta,” kata Supriati.

Puncaknya, adiknya dimarahi oleh majikannya karena dituduh mencuri makanan milik anak majikannya. Majikannya, kemudian mengirim Dhea ke agen penyalur tenaga kerja luar negeri di Singapura

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Terekam CCTV Toko di Ngadirojo Ditangkap Polisi

Di tempat agen penyalur di Singapura, adiknya meminta untuk dipulangkan. Namun, pihak penyalur meminta sejumlah uang untuk biaya kepulangannya.

“Katanya bisa dipulangkan tapi disuruh menyiapkan Rp 10 juta, untuk beli tiket. Karena nggak punya uang, ibu saya minta saya untuk jual motor, kemudian setelah itu saya setor ke bu Endang, kemudian oleh bu Endang, saya nggak dikasih kwitansi, cuma saya divideo saya dia bilang saya menyerahkan uang sepuluh juta untuk beli tiket,” katanya.

Namun, meski sudah menyerahkan Rp 10 juta, adiknya belum juga dipulangkan. Pihak agen penyalur justru meminta uang tambahan sebesar Rp 7 juta, dengan alasan untuk membayar ganti rugi biaya selama masa karantina.

“Yang Rp 7 juta belum saya setor, adik saya mengabari kalau sekarang sudah ditangani pihak kepolisian Singapura. Adik saya kabur dari agen di sana, kemudian melapor ke polisi di Singapura,” jelasnya.

Supriati mengatakan, sesuai persyaratan gaji adiknya akan dipotong selama enam bulan, oleh pihak agen penyalur. Namun, karena ia kini ia tidak lagi bekerja, pihak agen penyalur meminta uang denda sebesar Rp 50 juta kepada adiknya.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan, ayahnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun. (ant/red)

Berita Terkait

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat
Bunga dan Bibit, Simbol Keberlanjutan Warnai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang Penuh Harapan  
SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:38 WIB

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:18 WIB

Bunga dan Bibit, Simbol Keberlanjutan Warnai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang Penuh Harapan  

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 19:57 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:49 WIB

Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

Berita Terbaru