NGAWI – Pihak aparat kepolisian membenarkan terhadap penangkapan KMI (37) warga Desa/Kecamatan Paron, Ngawi. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib melalui via selular mengatakan KMI si bapak tiri terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga bocah 7 tahun asal Desa Jeblogan, Kecamatan Paron disergap sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu, (06/03/2019).
“Iya sudah tadi sore yang bersangkutan kita amankan dirumahnya. Dan tidak ada perlawanan maupun berusaha melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib.
Pihaknya pun langsung menetapkan KMI sebagai tersangka setelah ada sejumlah barang bukti maupun saksi. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan pertama KMI mengakui perbuatanya. Dan sekarang ini KMI langsung dijebloskan ke sel penjara Mapolrea Ngawi sambil menunggu pemberkasan selanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KMI diduga kuat telah mencabuli dan melakukan tindak pemerkosaan terhadap Bunga yang tidak lain anak tirinya. Dari informasinya itu, kejadian yang menimpa korban dilakukan KMI sejak 2016. Untuk memuluskan setiap aksi bejatnya itu si KMI ini selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Dan selalu menjanjikan akan dibelikan boneka.
“Tentunya saya pihak keluarga korban meminta KMI itu dihukum berat sesuai perbuatanya,” jelas Har salah satu keluarga korban.
Kejadian miris yang dialami Bunga baru terbongkar pada Sabtu akhir pekan lalu, (02/04/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Mar (64) nenek korban, ia merasa curiga dengan cara berjalanya cucunya tersebut terseok-seok seolah ada yang sakit.
Mar pun membeberkan, ketika cucunya merasa sakit dengan cara melorotkan celana dalamnya malah diancam mau dipentung dengan sebilah kayu oleh KMI bapak tirinya. Masih kata Mar kejadian yang dialami Bunga sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja empat bulan terakhir ini ia merasa curiga dengan perilaku menantunya itu. (en*)