LINTAS7.NET, PACITAN – Polres Pacitan berhasil melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025 yang menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba di Kabupaten Pacitan. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 469 botol miras, 442 liter ciu dan sabu. Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal serta ciu yang kerap menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pacitan, khususnya selama bulan Ramadhan. Kami akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta meningkatkan potensi gangguan sosial,” ungkap Pujiyono.
Barang bukti yang berhasil disita berasal dari berbagai toko dan pengepul di wilayah Pacitan yang diduga menjual miras ilegal tanpa izin. Selain miras, polisi juga menemukan ratusan liter ciu, minuman tradisional yang sering disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan pengonsumsinya. Setelah barang bukti diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan pemusnahan miras, ciu dan sabu yang telah disita di Alun-alun Pacitan, yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda setempat.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah barang haram tersebut beredar kembali di masyarakat. Pujiyono menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal dan bahan berbahaya lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Semeru 2025 ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2025, dengan fokus utama pada peredaran miras, narkoba, dan perjudian yang selama ini menjadi perhatian serius Polres Pacitan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, serta tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak.