MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Magetan kembali mengamankan pasangan mesum di warung remang-remang (warem) yang berkedok warung kopi (warkop) tepatnya di Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Senin (11/3).
Pasangan mesum tersebut adalah DJ (58) Warga Desa Sukowidi RT 05 RW 01, Kecamatan Nguntoronadi, SM (48) Warga Desa Kertosari RT 13 RW 03 Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Yang dicokok Satuan Penegak Perda Magetan saat asyik berdua-duaan di dalam warung.
“Berdasarkan laporan dari warga, kita amankan satu pasangan mesum. Pemilik adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menyediakan layanan plus-plus, yang menyewa kepada warga Desa Tulung tersebut, “kata Dandun W. Kusuma, Kasi Pam Wal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Senin (11/3).
Dikatakan Dandun, sebelum merazia ke warung remang-remang (Warem) yang berdekatan dengan dengan Kantor Desa Tulung tersebut. Pihaknya sudah melakukan sweeping di pinggir-pinggir kali yang disinyalir juga sebagai ajang mesum.
“Kami menyasar yang pinggir kali tidak ada, di bantaran sungai Bringin ada dua orang tapi lari. Akhirnya di Warem dekat Kantor Desa kita amankan satu pasangan mesum itu,”jelasnya.
Petugas langsung menggelandang pasangan tersebut ke Markas Satpol PP, malakukan pendataan, melakukan tes VCT oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Setelah itu dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami langsung bawa ke Mako Satpol PP, kita beri pembinaan, kemudian dilakukan tes VCT oleh tim Dinkes. Setelah itu diberikan pembinaan yang selanjutnya dikirim ke Dinsos Kabupatrn Magetan,”pungkasnya. (ton)