Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Headline · 2 Des 2020 20:05 WIB ·

Patroli Dialogis Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Madiun Imbau Bengkel Tak Layani Modifikasi Knalpot Brong


 Patroli Dialogis Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Madiun Imbau Bengkel Tak Layani Modifikasi Knalpot Brong Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Jelang momen pergantian tahun, anggota Satlantas Polres Madiun melakukan patroli dialogis dengan sasaran pemilik bengkel sepeda motor di kawasan Caruban dan sekitarnya, Rabu (2/12/2020).

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, dalam patroli dialogis ini petugas menyampaikan himbauan bahkan larangan kepada mekanik bengkel untuk tidak melayani pemasangan dan modifikasi knalpot racing atau brong kepada para konsumen.

“Kami beri himbauan juga khususnya para pengusaha bengkel untuk tidak membuat knalpot brong yang selanjutnya diperjualbelikan,” katanya saat ditemui di Mapolres Madiun, Rabu (2/12/2020).

Sementara, Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, patroli dialogis dilaksanakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif khususnya saat menjelang pergantian tahun baru.

Pasalnya, momentum tahun baru selalu dimanfaatkan oleh kaum muda-mudi untuk bersenang-senang menggunakan sepeda motor. Langkah antisipasi ini sebagai bentuk untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di masyarakat tanpa bising suara knalpot sepeda motor yang mengganggu.

“Kami sering menerima aduan atau laporan dari masyarakat yang terganggu oleh suara bising sepeda motor karena knalpot yang sudah dimodifikasi atau sudah tidak standar,” ujar Ari.

Ari menambahkan, setelah dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel serta masyarakat, namun masih ditemukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot racing atau brong pada sepeda motor, maka aparat tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dengan tilang.

“Upaya ini semata untuk menciptakan situasi kamtibmas dimasyarakat tetap aman, nyaman dan kondusif tanpa terganggu oleh suara bising knalpot brong saat mejelang natal dan tahun baru,” pungkasnya. (ant/red)

Artikel ini telah dibaca 2,154 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun

30 Mei 2023 - 10:50 WIB

Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf

22 Mei 2023 - 08:26 WIB

Jangan Mau Diadu Domba, Dulu Saya Rival Pak Jokowi Sekarang Bersatu Demi Rakyat Indonesia

20 Mei 2023 - 12:53 WIB

Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan 

18 Mei 2023 - 14:49 WIB

Eva Sundari Nyaleg Partai Nasdem, Kader PDI Perjuangan Kota Madiun: Tidak Sabar Mendidik Rakyat

16 Mei 2023 - 16:01 WIB

KAI Tambah 5 KA Baru, Beroperasi Mulai 1 Juni 2023

16 Mei 2023 - 11:09 WIB

Trending di Madiun