LINTAS7.NET, PACITAN-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur mulai melakukan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (24/8/24).
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan dalam Pemilihan Tahun 2024,” dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan pencalonan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat).
Jadwal pendaftaran selama tiga hari, yaitu tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kemudian tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Pacitan Jl. Veteran No 66 Pacitan.
Informasi pendaftaran selengkapnya dapat diunduh melalui link : s.id/pencalonanpilbuppacitan2024