Satlantas Polres Madiun Beri Himbauan Pemberlakuan Jam Malam Saat Malam Tahun Baru

- Jurnalis

Kamis, 31 Desember 2020 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa pada malam tahun baru di Kabupaten Madiun diberlakukan jam malam.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, pembatasan waktu atau pemberlakuan jam malam dimulai pukul 20.00 sampai jam 04.00 WIB.

“Masyarakat dilarang melakukan aktifitas diluar rumah atau fasilitas umum,” kata Kasat Lantas di Mapolres Madiun, Kamis (31/12/2020).

Ari menambahkan, menyikapi hal itu, personel Satlantas Polres Madiun diterjunkan untuk memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima, pemilik cafe/angkringan dan pemilik Toserba yang berada di wilayah Kabupaten Madiun.

“Saat ini personel Satlantas Polres Madiun sudah memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima, pemilik cafe, angkringan, Toserba dan masyarakat tentang pemberlakuan jam malam ini,” lanjut Ari.

Baca Juga :  Larung Sesaji Bogo Mulyo Waduk Bening, Magnet Wisatawan Kunjungi Madiun

Menurut Ari, pemberlakuan jam malam ini dilakukan sesuai Maklumat Kapolri yang meminta agar tidak ada kerumunan atau perayaan di malam pergantian tahun 2021 dan hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah.

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri agar masyarakat melaksanakan perayaan tahun baru dirumah saja. Gabungan TNI, Polri dan Instansi terkait akan melakukan patroli skala besar yang akan membubarkan ketika ditemukan kerumunan dan trek-trekan di jalanan dengan mengedepankan upaya preventif,” ujar Ari.

Baca Juga :  Lagi, Satlantas Polres Madiun Raih Penghargaan Dari Ditlantas Polda Jatim

Ari menghimbau kepada masyarakat pada perayaan tahun baru malam ini untuk menggunakan waktu di rumah bersama dengan keluarga, tidak menyalakan kembang api atau petasan dan meniup terompet.

“Kita menghimbau agar masyarakat Madiun, tetap menjaga dan mematuhi prokes (protokol kesehatan), karena penyebaran COVID-19 belum berhenti. Untuk itu di akhir tahun 2020 ini, agar merayakan pergantian tahun dirumah saja dengan tidak menyalakan kembang api atau petasan, tidak meniup terompet dan tidak konvoi yang dapat menyebabkan kerumunan. Tidak lupa Satlantas Polres Madiun mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021,” urainya. (ant/red)

Berita Terkait

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah
Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian

Berita Terbaru