Satlantas Polres Madiun Beri Himbauan Pemberlakuan Jam Malam Saat Malam Tahun Baru

- Jurnalis

Kamis, 31 Desember 2020 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa pada malam tahun baru di Kabupaten Madiun diberlakukan jam malam.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, pembatasan waktu atau pemberlakuan jam malam dimulai pukul 20.00 sampai jam 04.00 WIB.

“Masyarakat dilarang melakukan aktifitas diluar rumah atau fasilitas umum,” kata Kasat Lantas di Mapolres Madiun, Kamis (31/12/2020).

Ari menambahkan, menyikapi hal itu, personel Satlantas Polres Madiun diterjunkan untuk memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima, pemilik cafe/angkringan dan pemilik Toserba yang berada di wilayah Kabupaten Madiun.

“Saat ini personel Satlantas Polres Madiun sudah memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima, pemilik cafe, angkringan, Toserba dan masyarakat tentang pemberlakuan jam malam ini,” lanjut Ari.

Baca Juga :  Hari Santri, Bupati Ajak Semua Warga Ponorogo Berpakaian Ala Santri

Menurut Ari, pemberlakuan jam malam ini dilakukan sesuai Maklumat Kapolri yang meminta agar tidak ada kerumunan atau perayaan di malam pergantian tahun 2021 dan hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah.

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri agar masyarakat melaksanakan perayaan tahun baru dirumah saja. Gabungan TNI, Polri dan Instansi terkait akan melakukan patroli skala besar yang akan membubarkan ketika ditemukan kerumunan dan trek-trekan di jalanan dengan mengedepankan upaya preventif,” ujar Ari.

Baca Juga :  Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Ari menghimbau kepada masyarakat pada perayaan tahun baru malam ini untuk menggunakan waktu di rumah bersama dengan keluarga, tidak menyalakan kembang api atau petasan dan meniup terompet.

“Kita menghimbau agar masyarakat Madiun, tetap menjaga dan mematuhi prokes (protokol kesehatan), karena penyebaran COVID-19 belum berhenti. Untuk itu di akhir tahun 2020 ini, agar merayakan pergantian tahun dirumah saja dengan tidak menyalakan kembang api atau petasan, tidak meniup terompet dan tidak konvoi yang dapat menyebabkan kerumunan. Tidak lupa Satlantas Polres Madiun mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021,” urainya. (ant/red)

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Event ‘Srawung Rasa’ Pertunjukkan Seni Budaya, Geliatkan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru