MADIUN – Polres Madiun berhasil menangkap Rudiansah alias Tama, yang selama ini statusnya buron kasus pembobolan ATM BCA di SPBU Nglames yang terjadi pada Januari lalu. Tersangka diringkus pada 4 April 2019 di Surabaya saat sedang membeli minuman di sebuah warung di pinggir jalan. Kaki kanan Rudiansah terpaksa didor petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus pencurian ATM ini awal mulanya terjadi pada 27 Januari 2019. Saat itu, kedua tersangka yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini beserta seorang sopir yang statusnya dalam pencarian, naik mobil berangkat dari Bandung menggunakan mobil rental asal Lampung mengarah ke Madiun.
“Tersangka mau menengok putranya yang sekolah di Jawa Timur. Karena kekurangan uang, mereka mencuri di salah satu ATM di Solo lalu di Madiun,” terang AKBP Ruruh kepada awak media saat gelar Press Release di Polres Madiun, Kamis (11/4/2019).
Modusnya, lanjut Ruruh, para pelaku mengamati dan menunggu korban masuk ke ATM. Setelah korban masuk ke ATM, tersangka juga ikut masuk secara bergantian. Tetapi, saat itu kondisi lubang kartu ATM sudah diganjal dengan korek api dan didorong pelaku menggunakan potongan gergaji kecil ke dalam mesin ATM supaya kartu ATM korban tidak bisa dimasukkan. Lalu, pelaku berpura-pura membantu dengan maksud agar dapat menukar kartu ATM yang sama jenisnya.
“Pelaku sudah menyiapkan kartu cadangan berupa kartu yang lebih kecil, jadi ketika dimasukkan ke lubang ATM bisa masuk. Lalu, kartu asli milik korban diminta dan dalam waktu sepersekian detik, kartu asli ditukar dengan kartu kecil milik pelaku dan dimasukkan ke ATM, lalu pelaku keluar dari ATM dan masuk ke mobil,” terang Ruruh.
Setelah itu, Monica masuk ke ATM. Karena yang masuk ke mesin ATM tadi adalah kartu palsu akhirnya korban kebingungan. Lalu Monica berpura-pura membantu korban dengan mengarahkan korban menekan salah satu tombol. Ketika tombol itu ditekan, muncul tulisan masukkan nomor telepon pada layar ATM.
Setelah didalami, ternyata itu adalah salah satu transaksi tanpa ATM. Jadi, ketika mengambil uang tanpa kartu ATM tetapi punya fasilitas M-Banking, bisa menekan salah satu tombol dan akan muncul nomor telepon, setelah itu akan muncul konfirmasi lalu perintah untuk memasukkan nomor PIN.
“Kemudian Monica mengintip nomor PIN ATM korban. Setelah tahu PIN korban, Monica langsung menghubungi suaminya via SMS. Lalu, tersangka Rudiansah menuju ke ATM yang lain untuk mengambil uang korban,” jelasnya.
Namun, ketika Rudiansah kembali ke ATM untuk menjemput istrinya, ternyata Monica sudah diamankan petugas. Karena takut ikut tertangkap, Rudiansah akhirnya melarikan diri ke Lampung. Lalu, pada akhir Maret tersangka terdeteksi telah berada di Surabaya bersama temannya dari Lampung berinisial JD. Keduanya juga beraksi membobol di tiga TKP.
“Pengakuan tersangka melakukan 10 kali, kebanyakan dilakukan di Jawa Barat,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan Monica sudah P21 dan saat ini dalam proses persidangan.
“Tersangka mengaku belajar secara otodidak dari Youtube, dan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara penganiayaan,” pungkas Ruruh. (ant/IMR)