NGAWI. Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan terhadap ratusan konsumen sepeda motor yang diduga dilakukan oleh EO alias Vivi perempuan 29 tahun asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi. Disebutkan, dugaan tindak penipuan yang dilakukan Vivi sejak 2017 lalu dan berhasil menggondol uang konsumen sekitar Rp 800 juta dari 121 orang.
“Jadi tersangka atas nama EO ini merupakan karyawan dealer motor yang ada di Ngawi. Sejak tahun 2017 lalu sampai saat ini melakukan dugaan penipuan terhadap para customer atau nasabah,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (01/04/2019).
Modus tersangka jelas Kapolres Ngawi, para konsumen hendak membeli sepeda motor di dealer yang dimaksudkan dengan membayar secara cash/tunai. Namun oleh Vivi tidak dibayarkan secara tunai melainkan di kreditkan ke lembaga pembiayaan/leasing. Untuk memuluskan aksinya itu Vivi sengaja memasukan data sesuai nama konsumen.
Tetapi data lainya terutama nomor handphone yang dimasukan ke berkas administrasi adalah fiktif atau nomor pihak lain. Tujuanya adalah untuk mengelabui kalau pihak administrasi dealer maupun pihak kantor leasing melakukan pengecekan. Tindak penipuan itu baru terungkap setelah para konsumen didatangi oleh pihak leasing.
Akibat aksinya itu oleh penyidik Vivi diancam dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa buku tabungan bank dan ATM serta 11 unit handphone berbagai merk. (eni*)