Tipu Ratusan Konsumen Motor, Vivi Dipenjarakan

- Jurnalis

Senin, 1 April 2019 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI. Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan terhadap ratusan konsumen sepeda motor yang diduga dilakukan oleh EO alias Vivi perempuan 29 tahun asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi. Disebutkan, dugaan tindak penipuan yang dilakukan Vivi sejak 2017 lalu dan berhasil menggondol uang konsumen sekitar Rp 800 juta dari 121 orang.

“Jadi tersangka atas nama EO ini merupakan karyawan dealer motor yang ada di Ngawi. Sejak tahun 2017 lalu sampai saat ini melakukan dugaan penipuan terhadap para customer atau nasabah,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (01/04/2019).

Baca Juga :  Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Modus tersangka jelas Kapolres Ngawi, para konsumen hendak membeli sepeda motor di dealer yang dimaksudkan dengan membayar secara cash/tunai. Namun oleh Vivi tidak dibayarkan secara tunai melainkan di kreditkan ke lembaga pembiayaan/leasing. Untuk memuluskan aksinya itu Vivi sengaja memasukan data sesuai nama konsumen.

Tetapi data lainya terutama nomor handphone yang dimasukan ke berkas administrasi adalah fiktif atau nomor pihak lain. Tujuanya adalah untuk mengelabui kalau pihak administrasi dealer maupun pihak kantor leasing melakukan pengecekan. Tindak penipuan itu baru terungkap setelah para konsumen didatangi oleh pihak leasing.

Baca Juga :  Grand Max Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Kertosono, Satu Tewas

Akibat aksinya itu oleh penyidik Vivi diancam dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa buku tabungan bank dan ATM serta 11 unit handphone berbagai merk. (eni*)

Berita Terkait

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan
Grand Max Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Kertosono, Satu Tewas
Kecelakaan Maut di Madiun, Dua Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Polisi 
Daop 7 Angkat Bicara Soal Kecelakaan KA Argo Semeru vs Suzuki Carry di Madiun 
Kredit Mobil Angsuran 20 Juta, Andalkan Penghasilan Dari Aplikasi Penghasil Dolar Berujung “RUNGKAT”
Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini
Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis
Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Berita Terkait

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:32 WIB

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:15 WIB

Grand Max Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Kertosono, Satu Tewas

Rabu, 24 April 2024 - 12:47 WIB

Kecelakaan Maut di Madiun, Dua Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Polisi 

Sabtu, 13 April 2024 - 11:51 WIB

Daop 7 Angkat Bicara Soal Kecelakaan KA Argo Semeru vs Suzuki Carry di Madiun 

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:05 WIB

Kredit Mobil Angsuran 20 Juta, Andalkan Penghasilan Dari Aplikasi Penghasil Dolar Berujung “RUNGKAT”

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

Senin, 3 Mei 2021 - 00:24 WIB

Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Berita Terbaru

Momen penanaman pohon di area TPA Dadapan. (Foto:Pemkab Pacitan).

Headline

Pemkab Pacitan Tanam Seribu Pohon di TPA Dadapan

Selasa, 10 Des 2024 - 22:29 WIB