LINTAS7.NET,PACITAN- Para guru non-PNS di Pacitan dapat angin segar. Setelah, pemerintah pusat berencana membuka keran rekrutmen sejuta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode tahun ini. Mereka berharap, kesempatan ini bisa mengubah nasip pendidik yang sudah mengabdi belasan tahun di lembaga sekolah hanya dengan upah minim.
Harapan serupa juga muncul dari para guru taman kanak kanak (TK) swasta dan Guru Tetap Yayasan (GTY).
“Kami selama ini bernaung dilembaga swasta, sebagian dari kami juga dapat SK inpassing (penyetaraan,red) dari kementrian, untuk itu kami juga berharap pemerintah daerah memberikan peluang formasi PPPK kepada kami.” Ungkap Purwiyati, guru TK. Nurulfikri, desa kecamatan Bandar.
Purwiyati mengaku, selama ini, ia serta ratusan guru TK dan GTY lainya hanya menerima bayaran yang cukup kecil. Ia sungkan jika harus menarik SPP kepada wali murid dengan jumlah sedikit lebih besar. Pasalnya lembaga sekolah dini tersebut terancam kehilangan siswa, jika biaya yang dipatok memberatkan orang tua murid.
Alhasil, iapun harus rela menerima upah yang tak seberapa. Meski ada insentif tunjangan kinerja dari pemerintah provinsi Jawa Timur sebesar 200 ribu, dan insentif dari pemkab Pacitan sebesar 150 ribu perbulan, namun uang yang diterimakan tiap 6 bulan sekali itu masih jauh dari kebutuhan biaya hidup.
“Bisa dibayangkan, jumlah itu cukup apa tidak untuk kami yang juga punya kebutuhan anak dan keluarga”.Keluhnya.
Merespon itu Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono yang menggelar serap aspirasi dengan para guru TK dan GTY Rabu siang (6/1), mengaku jika rekrutmen PPPK juga berlaku bagi tenaga guru yang mengajar disekolah negeri maupun swasta.
Pun guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan guru Tidak Tetap Yayasan (GTY). Terkait kuota dan formasi nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia mengaku, akan berkordinasi dengan eksekutif, guna memetakan kebijakan kuota formasi PPPK ini, agar para guru TK dan GTY terakomodir dalam rekrutmen tersebut.
“Pendidikan anak usia dini kan sangat penting. Artinyakan pembentukan karakter. Kalau gurunya tidak kita perhatikan, bagaimana mereka bisa memperhatikan muridnya. Kan tetap berdampak”. Ungkap Ronny Wahyono.
Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Data pokok pendidikan (Dapodik) baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
3. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
4. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.