Anggaran DBHCHT Pacitan 2025 Capai Rp34,78 Miliar, Prioritaskan Kesehatan dan Kesejahteraan

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,78 miliar untuk tahun anggaran 2025. Dana ini berasal dari pendapatan cukai hasil tembakau secara nasional, yang kemudian dibagi kepada daerah-daerah, termasuk Pacitan, yang turut berperan dalam distribusi tembakau.

Penetapan jumlah tersebut mengikuti skema pembagian DBHCHT terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 sebagai dasar hukum penyaluran dana.

DBHCHT merupakan instrumen fiskal dari pemerintah pusat yang bertujuan mendukung pembangunan di daerah, dengan memanfaatkan kontribusi dari industri hasil tembakau.

Penggunaan dana ini telah diatur dengan prioritas tertentu, di antaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat – terutama petani dan buruh tembakau, peningkatan layanan kesehatan, serta mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai.

“Dana ini harus digunakan secara tepat sasaran, terutama menyentuh sektor-sektor yang terdampak langsung oleh industri tembakau, seperti BLT untuk petani tembakau, pembiayaan layanan kesehatan, dan pembinaan pelaku industri hasil tembakau legal,” jelas Asisten 1 Pemkab Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Refleksi Bulan Ramadhan, Ibas Sambung Silaturahim Bersama Tokoh Masyarakat

Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, alokasi dana DBHCHT terbagi dalam tiga fokus utama: minimal 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, maksimal 10 persen untuk penegakan hukum, dan minimal 40 persen untuk sektor kesehatan.

Dengan pembagian tersebut, diharapkan pengelolaan DBHCHT di Pacitan menjadi lebih terarah dan mampu memberikan dampak nyata, baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan pengawasan.

Pemkab Pacitan bersama instansi terkait akan segera menyusun rencana kerja serta melakukan verifikasi terhadap calon penerima manfaat, terutama kelompok tani tembakau dan pelaku usaha yang bergerak langsung di sektor terkait.

Pengelolaan DBHCHT ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, serta memperkuat ekosistem industri tembakau legal yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Ciri-ciri Rokok Ilegal versi Bea Cukai:

1. Rokok Tanpa Pita Cukai

Tidak memiliki pita cukai resmi, langsung digolongkan sebagai rokok ilegal.

2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu

Menggunakan pita cukai tiruan yang tidak dilengkapi fitur keamanan, seperti hologram UV.

3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas

Memanfaatkan pita cukai asli yang sudah pernah dipakai sebelumnya, biasanya dalam kondisi rusak atau sobek.

4. Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan

Menggunakan pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan jenis, jumlah, atau kategori produk.

5. Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi

Pita cukai tidak sesuai dengan identitas pabrik pembuat rokok, walaupun asli.

Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri tersebut guna membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing..

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Berita Terbaru