Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan memperoleh dana sebesar Rp 17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Dari total anggaran yang diterima, sekitar Rp3 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan obat-obatan guna mencukupi kebutuhan di seluruh Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan.

Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menyampaikan bahwa pada tahun ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pemerintah pusat. Beruntung, DBHCHT hadir sebagai solusi dalam menjaga ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

“Tahun 2025 ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pusat. Namun, kami bersyukur mendapat alokasi dari DBHCHT yang sebagian kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan di 12 kecamatan,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Selain untuk pengadaan obat, dana DBHCHT juga digunakan untuk pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

“Dana ini juga mendukung pembelian alkes, perbaikan fasilitas layanan kesehatan, serta pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr. Darsono,” tambah dr. Daru.

Ia memastikan bahwa seluruh anggaran tersebut direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah, agar tepat sasaran dan transparan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  4 Pesawat Tempur Sukhoi Skadron Udara 11 Tiba di Lanud Iswahjudi

Di sisi lain, Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Langkah pemberantasan rokok ilegal ini sejalan dengan misi dari DBHCHT, yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran produk tembakau legal.

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Lahirkan 70-Mile Sea Paradise, Ikon Baru Wisata Pacitan
Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh
Budaya, Harmoni, dan Harapan di Festival Kenthong Aji Sudimoro
Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai
Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku
PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Ekspedisi Merah Putih Lahirkan 70-Mile Sea Paradise, Ikon Baru Wisata Pacitan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Budaya, Harmoni, dan Harapan di Festival Kenthong Aji Sudimoro

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku

Berita Terbaru