Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan memperoleh dana sebesar Rp 17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Dari total anggaran yang diterima, sekitar Rp3 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan obat-obatan guna mencukupi kebutuhan di seluruh Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan.

Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menyampaikan bahwa pada tahun ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pemerintah pusat. Beruntung, DBHCHT hadir sebagai solusi dalam menjaga ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Melalui Sosialisasi dan Penegakan Hukum

“Tahun 2025 ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pusat. Namun, kami bersyukur mendapat alokasi dari DBHCHT yang sebagian kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan di 12 kecamatan,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Selain untuk pengadaan obat, dana DBHCHT juga digunakan untuk pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

“Dana ini juga mendukung pembelian alkes, perbaikan fasilitas layanan kesehatan, serta pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr. Darsono,” tambah dr. Daru.

Ia memastikan bahwa seluruh anggaran tersebut direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah, agar tepat sasaran dan transparan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang

Di sisi lain, Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Langkah pemberantasan rokok ilegal ini sejalan dengan misi dari DBHCHT, yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran produk tembakau legal.

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Berita Terbaru