PROSES verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan, memasuki tahap klarifikasi faktual. Pada sepekan terakhir, KPU Pacitan mengagendakan koordinasi dan klarifikasi faktual ke sejumlah instansi. Tujuannya, mengecek keabsahan dokumen kepada lembaga yang berwenang mengeluarkannya.
Dimulai pada Senin (12/6), koordinasi dilakukan pada sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan. Beberapa materi dibahas dalam pertemuan singkat tersebut. Perjalanan hari itu dilanjutkan dengan klarifikasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Hal ini berkaitan dengan dokumen bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai kepala desa.
Kami diterima Sekretaris Dinas PMD Surono. Dari klarifikasi tersebut, didapatkan informasi bahwa terdapat sembilan kepala desa yang mengajukan pengunduran diri untuk memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD. Seluruhnya sudah berproses. Bahkan mayoritas sudah turun Keputusan Bupati Pacitan mengenai pemberhentian para kepala desa tersebut.

Selasa (13/6), koordinasi diawali di Bawaslu Pacitan. Beberapa agenda klarifikasi disampaikan ke Bawaslu. Hal ini bertujuan supaya dalam proses pengawasan, rekan-rekan Bawaslu lebih mudah mengagendakan. Sehingga, tahapan klarifikasi dapat didampingi Bawaslu Pacitan.
Masih di hari itu pula, klarifikasi dilanjutkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan. Pada institusi yang menangani administrasi ASN tersebut, diklarifikasi bahwa tidak ada ASN aktif yang mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPRD. Termasuk ASN yang sudah memasuki masa persiapan purna tugas, namun belum masuk masa akhir tugas. Sebab, masa persiapan purna tugas masih tercatat sebagai ASN.
Klarifikasi dilanjutkan pada Rabu (14/6). Titik pertama adalah RSUD dr Darsono Pacitan. Diterima langsung direktur RSUD bersama sejumlah jajaran, KPU Pacitan menglarifikasi berkaitan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Terdapat beberapa dokumen yang perlu mendapat penegasan dari pihak RSUD. Termasuk tingkat keabsahan dokumen yang dinilai teman-teman verifikator, masih perlu mendapatkan penegasan dari pihak RSUD selaku institusi yang mengeluarkan dokumen dimaksud.
Usai dari rumah sakit, klarifikasi dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Pacitan. Kami diterima sekretaris dinas beserta kabid Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Non-Formal. Dokumen yang diklarifikasi adalah berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah pendidikan paket C. Termasuk klarifikasi lembaga yang berwenang melegalisasi ijazah dari sekolah tingkat atas yang saat ini sudah tidak ada lembaganya. Sebut saja seperti Sekolah Pendidikan Guru (SPG) maupun Sekolah Guru Olahraga (SGO).
Keesokan harinya, Kamis (15/6), agenda klarifikasi dilakukan di UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Di tempat ini, kami menglarifikasi ijazah pendidikan tingkat menengah atas, bakal calon anggota DPRD. Menegaskan kembali keabsahan legalisasi ijazah. Termasuk penegasan bahwa kewenangan legalisasi fotokopi ijazah SPG dilakukan di dinas ini.
Tidak lama di UPT, agenda dilanjutkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan. Ada salah seorang bacaleg yang melampirkan ijazah Pendidikan Guru Agama (PGA). Dari Kemenag Pacitan, kami diarahkan untuk menglarifikasi sekaligus berkoordinasi dengan Kemenag Kota Madiun. Sebab, PGA berada di Kota Madiun, dan saat ini statusnya berganti nama.
Rangkaian klarifikasi sepekan kemarin, berakhir pada Jumat (16/6) di Pengadilan Negeri Pacitan. KPU Pacitan Melakukan klarifikasi mengenai dokumen bacaleg yang berstatus sebagai mantan terpidana. Khususnya yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Selain berkaitan dengan tahapan pencalonan, KPU Pacitan juga masih berkutat dengan tahapan persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rabu (14/6), KPU Pacitan diundang untuk rakor di Bawaslu Pacitan berkaitan dengan persiapan penetapan DPT. Pesertanya: seluruh Panwascam. Kebetulan, saya hadir untuk memenuhi undangan tersebut. Memberikan arahan berkaitan dengan pentingnya sinergitas antar sesama penyelenggara pemilu di Pacitan, dalam upaya menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Selain itu, pada Jumat (16/6) lalu, saya bersama Divisi Rendatin KPU Pacitan Eko Setiawan, berangkat ke KPU Jawa Timur untuk berkonsultasi. Menghadap Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Timur Nurul Amalia. Kami mendiskusikan banyak hal. Berkaitan dengan dinamika perjalanan penyusunan data pemilih di Pacitan. Termasuk, beberapa hal sebagai persiapan penetapan DPT.
Masih dalam rangka persiapan penetapan DPT, pada Sabtu (17/6), dilakukan pula rakor sinkronisasi data pemilih pasca penyusunan DPHSP Akhir bersama teman-teman PPK se-Pacitan yang membidangi data dan informasi. Upaya ini dilakukan untuk menyinkronkan data pemilih sebelum ditetapkan dalam rapat pleno penetapan DPT Pemilu Tahun 2024.

Pada puncak akhir pekan, tepatnya Minggu (18/6), KPU Pacitan menggelar kegiatan rapat evaluasi penetapan daerah pemilihan (dapil). Pesertanya, seluruh personil KPU Pacitan. Termasuk, seluruh teman-teman PPK se-Pacitan. Totalnya ada 60 orang dari 12 kecamatan. Momen ini sekaligus sarana evaluasi dan peningkatan kembali kapasitas teman-teman penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. (*)
Tulisan ke-47/Edisi 12-18 Juni 2023