LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp700 juta pada Tahun Anggaran 2026 untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi petani dan buruh tembakau di tujuh titik lokasi.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan alternatif sumber penghasilan bagi petani dan buruh tembakau, terutama saat di luar musim tanam.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan bahwa pelatihan dirancang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa agar keterampilan yang diperoleh peserta dapat langsung diterapkan dalam dunia kerja maupun usaha mandiri.
“Untuk tahun 2026 anggaran pelatihan bagi petani dan buruh tembakau mencapai tujuh titik dengan anggaran Rp700 juta,” ujar Supriyono.
Menurutnya, diversifikasi keterampilan menjadi langkah strategis agar para buruh tani tidak hanya bergantung pada sektor perkebunan tembakau. Dengan bekal kompetensi baru, peserta diharapkan mampu mengembangkan usaha sendiri maupun terserap di pasar kerja yang lebih luas.
Adapun tujuh lokasi pelatihan yang telah ditetapkan meliputi Desa Mendolo Kidul dengan pelatihan pengolahan hasil pangan (processing), Desa Sedeng pelatihan menjahit, PT PPIS pelatihan biofarmaka, Desa Sidomulyo pelatihan las baja ringan, Desa Banjarjo pelatihan pengolahan hasil pangan, Desa Arjowinangun pelatihan pembuatan pakan ternak, serta Desa Mlati pelatihan biofarmaka.
“Setiap titik mendapatkan jenis pelatihan yang berbeda agar keterampilan yang dihasilkan lebih variatif dan memiliki daya saing,” jelas Supriyono.
Selain fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Pemkab Pacitan juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan penerimaan DBHCHT melalui pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui program pelatihan berbasis DBHCHT ini, Pemkab Pacitan berharap masyarakat di wilayah penghasil tembakau memiliki keterampilan yang lebih beragam sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan memperkuat perekonomian desa. (apri)






