Duh..!! Bobol Selaput Dara Pacar SA Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 September 2019 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI. Untuk sementara bagian hidup dari SA (26) seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur ini harus berada dibalik sel penjara akibat perbuatanya. Menyusul atas dugaan menyetubuhi pacarnya sendiri sebut saja Bunga (17) perempuan dibawah umur berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

Atas perbuatan tidak pantas tersebut, SA yang tercatat sebagai warga Dusun Nanggalan, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi terancam penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Mengingat dalam BAP nya SA dikenai Pasal 81-82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kecelakaan, Putra Bupati Mojokerto Non Aktif Tewas

“Lokasi persetubuhan berada dirumah pelaku dan dilakukan sampai tiga kali. Antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sejak Maret 2019 melalui media sosial facebook,” terang Kapolress Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (02/09/2019).

Perbuatan terduga pelaku ini katanya, dilakukan selama dua hari mulai 26-27 Agustus 2019 melalui bujuk rayu terhadap korban. Akibat persetubuhan layaknya hubungan suami istri tersebut Bunga kehilangan keperawananya.

Hal itu dikuatkan dengan hasil visum medis yang menjelaskan selaput dara milik korban mengalami kerusakan akibat masuknya benda tumpul kedalam organ genetalia. Selain itu juga diungkapkan, setelah dua hari sebagai pelampiasan nafsu syahwat Bunga baru diantar pulang kerumah oleh rekan terduga pelaku.

Baca Juga :  Disperta Klaim Padi Roboh Dampak Pemakaian Urea Tanpa Kontrol

Sementara, sesuai pengakuan SA dirinya akan menikahi Bunga yang masih duduk dibangku SMA itu. Namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui hubungan keduanya. Meski demikian SA mengaku pasrah terhadap nasib yang diterimanya saat ini. (pr)

Berita Terkait

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini
Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun
Luncurkan Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Petugas Kantor Imigrasi Madiun Jemput Bola Layani WNA
Siasat 3Second Bertahan di Tengah Pandemi, Buka Family Store ke-31 di Kota Madiun
Tingkatkan Nilai Tambah Bidang Agroindustri, Kabupaten Madiun Siap Jadi Sentral Kopi dan Coklat
Uji Kesiapan Operasional, Lanud Iswahjudi Gelar Latihan Elang Gesit

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:42 WIB

Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Sabtu, 1 Mei 2021 - 20:59 WIB

Luncurkan Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Petugas Kantor Imigrasi Madiun Jemput Bola Layani WNA

Berita Terbaru